BERITA

Ombudsman Minta KPU-Bawaslu Dilibatkan Dalam Pembuatan Undang-undang Pemilu

"Ombudsman Republik Indonesia meminta agar pembuatan ataupun revisi undang-undang pemilu melibatkan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) dan Bawaslu"

Ombudsman Minta KPU-Bawaslu Dilibatkan Dalam Pembuatan Undang-undang Pemilu
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan), berbincang dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kiri) di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta. (Foto: Antara/ Aprilio Akbar)

KBR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia meminta agar pembuatan ataupun revisi undang-undang pemilu melibatkan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Menurut Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, dua lembaga tersebut merupakan aktor yang tahu seluk beluk perencanaan hingga pelaksanaan pemilu.

Adrianus menyatakan, selama ini KPU dan Bawaslu tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan kebijakan secara langsung. Ombudsman meminta agar keduanya mengambil peran yang signifikan untuk perbaikan sistem ke depannya.

“Perbaikan peraturan terkait penyelenggaraan pemilu, agar tidak terlalu merinci mengatur waktu, sehingga menyulitkan semua pihak. Yang kedua, KPU dan Bawaslu diharapkan untuk terlibat sejak awal (Pembuatan Undang- Undang), karena mereka adalah pelakunya,” ujar Adrianus, kepada wartawan, Senin (20/5/2019).

Selain mengikutsertakan KPU dan Bawaslu, Ombudsman juga meminta Kementerian Kesehatan mengambil bagian dalam pemilu.

“Kementrian Kesehatan diharapkan lebih memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam setiap penyelenggaraan pemilu, dalam bentuk screening.” Tambah Adrianus.

Ombudsman menyarankan agar pemerintah dapat memperbaiki mutu Sumber Daya Manusia (SDM) para petugas pemilu, lewat mekanisme pelatihan yang tidak mendadak, kemudian para petugas juga harus mendapat honor layak, dan jaminan sosial dari negara.

 Editor: Ardhi Rosyadi

  • Ombudsman
  • KPU
  • Bawaslu
  • Pemilu
  • Pilpres
  • Undang-undang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!