BERITA

Mulai Juni 2019, Pemilik Rumah Sederhana Tak Perlu Bayar PPN

"Pengembang atau pengusaha properti yang memungut PPN dari bangunan-bangunan ini akan dikenai sanksi."

Mulai Juni 2019, Pemilik Rumah Sederhana Tak Perlu Bayar PPN
Ilustrasi. (Foto: Pexels)

KBR, Jakarta - Mulai Juni 2019, sejumlah jenis bangunan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/PMK.010/2019 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pekan lalu (20/5/2019).

Menurut lansiran Setkab.go.id, PMK baru ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah atau ingin memiliki rumah.

Aturan pembebasan PPN juga dibuat sebagai penyesuaian terhadap naiknya harga tanah dan bahan bangunan.

Berikut paparan singkat tentang jenis bangunan, serta ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa bebas dari PPN.


Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana

Rumah sederhana dan sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN adalah rumah dengan kriteria berikut:

    <li>Luas bangunan
    

    tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

    <li>Harga jual tidak
    

    melebihi batasan harga jual yang ditentukan dalam PMK

    <li>Rumah pertama
    

    yang dimiliki orang pribadi yang termasuk dalam kelompok berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki;

    <li>Luas tanah tidak
    

    kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi), dan;

    <li>Perolehannya
    

    secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.


Pondok Boro

Pondok boro adalah bangunan sederhana yang dibangun atas biaya perorangan, koperasi buruh, atau koperasi karyawan.

Bangunan ini biasa disewakan bagi karyawan tidak tetap, atau pekerja sektor informal yang berpenghasilan rendah.

Melalui PMK baru ini, pondok boro dibebaskan dari PPN dengan ketentuan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.


Rumah Pekerja

PMK baru ini mendefinsikan Rumah pekerja sebagai, “Tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil.”

Bangunan jenis ini dibebaskan dari PPN selama belum dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.


Asrama Mahasiswa dan Pelajar

Asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari PPN adalah:

    <li>Bangunan
    

    bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah

    <li>Diperuntukkan
    

    khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa

    <li>Tidak
    

    dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.


Hunian Korban Bencana Alam

PMK ini juga mengatur bahwa bangunan bagi korban bencana alam dibebaskan dari PPN.

Pembebasan PPN diberikan baik bagi bangunan yang dibiayai pemerintah, swasta, maupun lembaga swadaya masyarakat.

Pengembang atau pengusaha properti yang memungut PPN dari bangunan-bangunan yang diatur dalam PMK ini akan dikenai sanksi.

  • rumah
  • rumah sederhana
  • rumah sangat sederhana
  • pondok boro
  • asrama mahasiswa
  • asrama pelajar
  • rumah pekerja
  • bebas PPN
  • PPN
  • Kementerian Keuangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!