BERITA

KPK Tetapkan Empat Tersangka Pengadaan Kapal di Dirjen Bea Cukai Dan KKP

KPK Tetapkan Empat Tersangka Pengadaan Kapal di Dirjen Bea Cukai Dan KKP

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal di dua instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, KPK menaksir total kerugian negara atas kedua perkara korupsi itu sebesar Rp179,28 miliar. Lembaga Antirasuah itu pun telah meningkatkan perkara itu ke tingkat penyidikan dengan empat orang tersangka.

"KPK menetapkan total empat orang sebagai tersangka yaitu, dugaan TPK pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Latrol Boat/FCB) pada Direktorat Pendobrakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Tiga orang tersangka IPR (Istadi Prahastanto) pejabat pembuat komitmen, HSU (Heru Sumarwanto-red) Ketua Panitia Lelang, dan AMG (Amir Gunawan-red), Direktur Utama PT DRU (Daya Radar Utama-red)," ucap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (21/5/2019).

Sementara tersangka lainnya berasal dari perkara pembangunan pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Dirjen Pengawasan Sumber Daya KKP tahun anggaran 2012 dan 2016 adalah pejabat pembuat komitmen dari KKP, Aris Rustandi atau ARS.

KPK juga menetapkan direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan. Amir tersangkut dua perkara sekaligus. Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.540.127.782

Atas perbuatannya, Aris dan Amir dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Latrol Boat/FCB) pada Direktorat Pendobrakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ardhi Rosyadi

  • Hukum
  • Korupsi
  • KPK
  • Kapal
  • Pengadaan Kapal
  • KKP
  • Bea Cukai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!