NASIONAL

Jokowi Teken Keppres Cuti Lebaran untuk PNS

Jokowi Teken Keppres Cuti Lebaran untuk PNS

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, termasuk cuti Lebaran. Pada Keppres tersebut, tertulis cuti bersama Lebaran ditetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Pada Keppres yang diteken 27 Mei kemarin, juga diatur cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

"Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis Keppres nomor 13 tahun 2019, yang diunggah Selasa (28/05/2019).


Pemberian tambahan jumlah cuti tahunan tersebut sebagai komponensasi untuk PNS yang tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat saat cuti bersama Lebaran.


Keppres tersebut diterbitkan sebagai pedoman untuk instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun ini. Selain PNS, Keppres tersebut juga akan berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang rekrutmennya saat ini tengah berlangsung.


Keppres nomor 13 tahun 2019 tersebut juga mengatur cuti bersama Natal 2019. Jokowi menetapkan cuti bersama Natal tanggal 24 Desember 2019.


Editor: Rony Sitanggang 

  • PNS
  • lebaran 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!