NASIONAL

Ini Penyebab Bawaslu Tolak Lagi Laporan BPN Prabowo Sandi

"Dalam sidang pada Senin ini Bawaslu juga menolak 3 laporan lainnya."

Ini Penyebab Bawaslu Tolak Lagi Laporan BPN Prabowo Sandi
Sidang Bawaslu, Senin (27/05). (Sumber: Medsos Bawaslu)

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang pendahuluan untuk 9 laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satunya  dilaporkan oleh Sekretaris Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dian Islami Fatwa. Laporan itu  terkait dugaan kesalahan input  Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sidang hari ini, Bawaslu menolak laporan dari terlapor Dian dengan nomor laporan 09/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan laporan yang disampaikan telah melewati batas tenggang waktu pelaporan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.


“Bahwa laporan yang disampaikan pada Bawaslu telah melewati batas tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Mengingat (1) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (2) Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Ratna Dewi Pettalolo di persidangan, Senin (27/05).

Ratna mengatakan, peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi 27 April sampai 2 Mei. Laporan tersebut disampaikan pada 14 Mei. Aturan menyebutkan laporan harus disampaikan selambatnya 7 hari setelah peristiwa terjadi.

Tiga laporan lainnya ditolak karena melewati batas tenggang waktu pelaporan dan tidak memenuhi syarat ketentuan yang berlaku. Yakni laporan nomor 05/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 oleh pelapor Dr Kapten Anton Sihombing, 14/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Arnanto Nurprabowo, serta 17/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Tatang Adi Wiyono.


Bawaslu juga menjalani 7 sidang pendahuluan lainnya, terkait laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Berdasarkan pertimbangan batas tenggang waktu pelaporan, Bawaslu menerima dan melanjutkan pada sidang pemeriksaan untuk 4 laporan. Di antaranya laporan nomor 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Yelfi Alaidi dari PKS, 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Harli Widia Chandra, 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Wisnu Ardianto, dan 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Jersei Robah.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pilpres 2019
  • bawaslu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!