KBR, Jakarta - Polri tengah mengkaji unsur pidana dalam perkara kesalahan informasi yang disampaikan pendukung Joko Widodo, Ulin Yusron.
Juru Bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo belum bisa bicara banyak mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Ulin Yusron menyebarkan data pribadi seseorang yang dia tuding ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Tetapi, informasi itu salah. Polri justru menangkap orang lain yang tidak dia tuding.
"Tetap menunggu laporan. Harus ada pihak yang dirugikan. Semua masih dikaji oleh penyidik Bareskrim maupun Polda metro jaya," kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/05/2019).
Polri tengah menunggu laporan dari orang yang merasa rugi atas tindakan Ulin. Jika ada laporan, maka Ulin terancam menjalani proses hukum.
Juru Bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini membutuhkan penyelidikan terlebih dahulu. Sebab, harus ada bukti yang sangat kuat untuk memidana Ulin.
Ulin adalah pendukung Jokowi. Pemilik akun Twitter @ulinyusron itu memiliki banyak pengikut di media sosial Twitter.
Editor: Ardhi Rosyadi