HEADLINE

Hadapi Gugatan Pemilu di MK, TKN Siapkan Puluhan Pengacara

""Saya sudah persiapkan, saya sudah bentuk tim kecil di internal Direktorat Hukum dan Advokasi, dan sudah bekerja. Sudah bekerja gitu, kami memang tinggal menunggu," kata Ade Irfan Pulungan."

Hadapi Gugatan Pemilu di MK, TKN Siapkan Puluhan Pengacara
Ilustrasi persidangan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mempersiapkan 50-60 kuasa hukum, untuk menghadapi laporan gugatan hasil Pemilu 2019 dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, tim hukumnya telah bekerja secara maksimal, termasuk memprediksi dan mempersiapkan kemungkinan tuntutan maupun gugatan dari BPN.

"Saya sudah persiapkan, saya sudah bentuk tim kecil di internal Direktorat Hukum dan Advokasi, dan sudah bekerja. Sudah bekerja gitu, kami memang tinggal menunggu. Kan memaksimalkan jawaban kami. Kami kan, ini kan sebagai pihak terkait. Karena apa, sebagai pemohonnya itu kan BPN 02, yang mengajukan gugatan. Nah, KPU kan sebagai termohon," kata Ade Irfan Pulungan kepada KBR, Jumat (24/5/2019).

Ade menjelaskan, tim hukum TKN dibentuk berdasarkan rekomendasi dari partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja. Tim, antara lain terdiri dari kuasa hukum dari internal Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, termasuk Yusril Ihza Mahendra, dan kuasa hukum lain yang menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan TKN.

Batas Waktu Penerimaan Sengketa Pilpres

Batas waktu penerimaan sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir pada Jumat (24/5/2019), tepat pada 24.00 WIB. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, pendaftaran pelaporan sengketa Pilpres sudah dibuka sejak Rabu, (22/5/2019). 

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan mekanisme permohonan pengajuan sengketa Pilpres yaitu permohonan tertulis rangkap 12, kemudian disertakan alat bukti dan daftar alat bukti. 

Berkas permohonan yang diajukan pada sengketa Pilpres tidak dapat ditolak pada level administrasi. Semua berkas akan diverifikasi dan akan sampai di tangan hakim konstitusi. Hakim yang akan menilai apakah berkas tersebut akan ditolak atau tidak. 

"Ini pengajuan permohonan, tapi permohonan ini nanti akan diregistrasi 11 Juni. Permohonan itu berarti sudah menjadi perkara kemudian sidang pendahuluan akan dilaksanakan 14 Juni. Kemudian tanggal 17 hingga 21 Juni itu sidang pembuktian. Kemudian tanggal 28 memutus perselisihan hasil Pilpres," pungkasnya.

Dalam Undang-Undang Pemilu pasal 475 disebutkan, "Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suarahasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Dalam pasal itu batas waktu menggunakan hari. Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2019 menyebutkan waktunya 3 hari kalender untuk mengajukan permohonan.

Sementara dalam sengketa Pemilu Legislatif menggunakan batas waktu jam. Pasal 474 berbunyi; "Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali duapuluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU."

Editor: Fadli Gaper

  • sengketa pemilu
  • gugatan ke MK
  • hasil Pemilu 2019
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!