BERITA

Habis Lebaran, Aceh Berniat Bahas Referendum

Habis Lebaran, Aceh Berniat Bahas Referendum

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyatakan semua pendapat harus dihargai, termasuk pendapat permintaan referendum untuk Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan Nova dalam acara buka puasa bersama di Banda Aceh yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, awak dan pimpinan media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Dalam acara itu Nova mengatakan, "Semua pendapat yang disampaikan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan konstitusi yakni mulai dari pembukaan Undang Undang, Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan semua hirarki peraturan perundang-undangan di bawahnya," ujarnya sebagaimana dikutip Antara (29/5/2019).

Plt Gubernur Aceh itu juga menjelaskan, pemerintah Aceh akan menggali dan meneliti peraturan perundang-undangan tentang penyampaian pendapat.

"Biar kita lihat apakah ada peluang untuk bisa ditindaklanjuti atau tidak tergantung dari konstitusi dan semua peraturan perundang-undangan yang ada, tapi ini menjelang hari raya Idul Fitri, mungkin akan kita bahas setelah hari raya. Kita juga perlu membuka referensi," kata Nova.

"Yang pasti saya secara pribadi, apa pun wacana dan pendapatnya, kalau muara untuk kesejahteraan rakyat harus dihargai," tambahnya.

Hal serupa juga disuarakan dengan gamblang oleh Ketua Fraksi Partai Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky.

“Referendum saya kira menjadi pilihan terbaik untuk Aceh saat ini. Terlebih, referendum adalah salah satu langkah konstitusional di Indonesia, dan juga juga bukan hal baru, Timor Timur sudah melaksanakannya saat Presiden BJ Habibi,” jelas Iskandar sebagaimana dikutip Serambi News (30/5/2019).


Referendum Menurut Hukum HAM Internasional

Referendum adalah proses pemungutan suara tentang hal-hal fundamental terkait kenegaraan, seperti perubahan konstitusi atau perubahan wilayah negara.

Dalam referendum keputusan tidak lagi berada di tangan pemerintah ataupun parlemen, melainkan sepenuhnya berada di tangan rakyat.

Dari sudut pandang hukum internasional, referendum merupakan hak asasi manusia di ranah hak sipil-politik, yang tak boleh dirampas oleh siapapun termasuk negara.

Hal itu tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan diatur secara lebih terperinci lagi dalam International Covenant on Civil and Political (ICCPR).

ICCPR menjelaskan berbagai jenis hak sipil-politik yang dimiliki setiap warga dunia. Di antaranya adalah:

Pasal 1: “Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

ICCPR juga mengenakan kewajiban bagi negara-negara anggotanya untuk melindungi seluruh hak sipil-politik tersebut. Salah satu aturan ini berbunyi:

Pasal 2: “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

Di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Indonesia sudah meratifikasi ICCPR dan memberlakukannya lewat UU No. 12 Tahun 2005.


Referendum Menurut Hukum Indonesia

Amnesty International (AI) menilai, aksi-aksi damai untuk menyampaikan pendapat, termasuk hak untuk secara damai mengusahakan referendum, kemerdekaan, atau kegiatan-kegiatan politik lainnya harus dilindungi negara.

Hal tersebut disampaikan AI dalam publikasi berjudul Sudah, Kasi Tinggal Dia Mati: Pembunuhan dan Impunitas di Papua, Amnesty International (2018).

Menurut AI, amanat perlindungan terhadap kebebasan sipil-politik sudah termaktub dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.

Perlindungan hak sipil-politik juga ditegaskan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara.

Sedangkan untuk mekanisme detilnya, referendum sudah diatur lewat UU No. 5 Tahun 1985 Tentang Referendum.

  • Aceh
  • referendum
  • HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!