BERITA

Di Masa Mudik, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Gratis di Semua Faskes

Di Masa Mudik, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Gratis di Semua Faskes

KBR, Jakarta - Selama masa mudik Lebaran 2019, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat gratis di Fasilitas Kesehatan (Faskes) di luar kota asalnya, baik itu di tengah perjalanan maupun di wilayah tujuan mudik.

“Peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’rufm dalam rilisan persnya (27/5/2019).

Peserta bisa mendapat layanan di semua FKTP mitra BPJS Kesehatan. Daftar lengkap FKTP mitra bisa dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan.

Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan bisa diunduh gratis di Google Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan nomor telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas  kesehatan  mitra  BPJS, tanya  jawab  BPJS  Kesehatan,  info BPJS Kesehatan, dan berbagai tips kesehatan.

Peserta juga bisa mencari info lebih lanjut dengan menelepon BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500-400. Nomor layanan tersebut aktif setiap hari, bahkan di hari Minggu dan libur nasional.

Layanan berobat lintas Faskes BPJS berlaku mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau mulai 29 Mei – 13 Juni 2019.


Peserta Bisa Dapat Layanan Gratis IGD

Iqbal menyebut, seandainya di wilayah tujuan mudik atau di tengah perjalanan tidak ada FKTP yang bekerja sama dengan BPJS, maka peserta bisa mengunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapat pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani,” jelas Iqbal.

“Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," tambahnya.


Hanya Untuk Peserta Aktif

Iqbal mengingatkan, berbagai pelayanan kesehatan itu hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.

Karena itu, para peserta JKN-KIS diimbau agar disiplin membayar iuran dan selalu membawa kartu JKN-KIS saat bepergian.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS,  dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah  sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP),” tambahnya.

PIPP dapat melayani pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan RS maupun berbagai pengaduan lain yang sifatnya mendesak.

  • mudik
  • mudik 2019
  • bpjs
  • bpjs kesehatan
  • JKN
  • KIS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!