Menyambut bulan Ramadhan, umat Islam yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
diimbau tetap bekerja seperti biasa.
Imbauan itu datang dari Sekjen Kemendagri, dan disampaikan oleh staf ahlinya, Didik Suprayitno.
"Walaupun bulan Ramadhan sedang berpuasa, kinerja dan kerjanya tetap," jelas Didik di Kemendagri, Jakarta (3/5/2019).
Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja pegawainya selama bulan Ramadhan.
Hari Senin – Kamis jam kerjanya adalah pukul 08.00 – 15.00, sedangkan untuk hari Jumat jam kerjanya pukul 08.00 – 15.30 waktu setempat.
"Jam kerja pada bulan Ramadhan sudah diatur dan beban kerjanya tetap sama," tegas Didik.
Berlaku untuk
Semuanya
Tak hanya untuk pegawai Kemendagri, aturan jam kerja serupa juga berlaku untuk pegawai di kementerian/lembaga lainnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga sudah lebih dulu menyebar surat edaran serupa kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Kapolri, Jaksa Agung, dan TNI.
Aturan sama juga diberlakukan bagi Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, serta Walikota.