NASIONAL

Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, BPN: Tidak Adil

"Bawaslu menetapkan putusan pendahuluan terkait laporan dari Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan Hanafi Rais "

Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis,  BPN: Tidak Adil
Ilustrasi: Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Badan Pemenangan Nasional (BPN) menilai tidak adil putusan Bawaslu yang menolak laporan dugaan dugaan kecurangan pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Sekretaris Relawan IT  BPN, Dian Islami Fatwa, usai sidang putusan pendahuluan, menyatakan  sudah mempersiapkan bukti untuk memperkuat laporannya.

“Pertama saya menyayangkan bahwa keputusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan karena saksi-saksi ini belum sempat ditanyakan. Kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini tidak adil. Dan juga ada beberapa dokumen yang sebelumnya sudah kita siapkan,” kata Dian di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Berdasarkan kesimpulan Bawaslu dalam sidang, bukti laporan dugaan kecurangan pemilu TSM dari BPN  hanya berupa 73 berita cetak. Bukti tidak dilengkapi dengan bahan pendukung lainnya. Artinya tidak menggambarkan peristiwa masif dengan sedikitnya 50 persen kejadian dari jumlah daerah provinsi di indonesia.


Dian berdalih memang melaporkan dulu bukti berupa berita cetak kemudian diperkuat setelahnya dengan keterangan saksi. Karena antara jangka waktu yang diberikan Bawaslu kepada pelapor untuk melaporkan buktinya sangat sedikit, yakni terbatas 7 hari.

Sebelumnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menolak laporan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam sidang pleno pendahuluan hari ini, Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalollo menyampaikan, laporan BPN tidak dilengkapi bukti yang memenuhi kriteria bukti.

Kata dia, kriteria itu   diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Hari ini, Bawaslu menetapkan putusan pendahuluan terkait laporan dari Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan Hanafi Rais yang dilaporkan sejak 10 Mei 2019. Pihak yang terlapor yaitu pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • bawaslu
  • Pilpres 2019
  • Jokowi-Maruf Amin
  • Prabowo-Sandi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!