NASIONAL

Bawaslu: KPU Terbukti Melanggar Sejumlah Aturan Pemilu

"KPU dinyatakan melanggar tata cara input data Situng dan pelaporan lembaga survei dalam Pemilu 2019."

Bawaslu: KPU Terbukti Melanggar Sejumlah Aturan Pemilu
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta (16/5/2019). (Foto: www.bawaslu.go.id/Muhtar)

KPU telah terbukti secara sah melakukan sejumlah pelanggaran aturan Pemilu. Hal ini ditegaskan Bawaslu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta (16/5/2019).


KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

Sidang menyatakan bahwa KPU banyak melakukan kesalahan dalam proses input atau pemasukan data ke dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Ketua Majelis sidang, Abhan, memutuskan, "Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," jelasnya (16/5/2019).

Petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga disebut banyak melakukan kekeliruan dalam mengisi formulir C1.

Kekeliruan itu dinilai tidak sejalan dengan pasal 532 dan 536 UU Pemilu yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.


KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei

Sidang Bawaslu juga memutuskan KPU terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.

KPU tidak melakukan pengumuman resmi tentang pendaftaran pelaksana quick count dalam Pemilu 2019.

KPU juga tidak mengeluarkan surat resmi yang meminta lembaga pelaksana quick count agar melaporkan sumber dana serta metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil quick count.

Sidang Bawasalu menilai, tindakan KPU tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Pemilu, serta pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Karena itu sidang memutuskan, "Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujar Abhan (16/5/2019).

Putusan-putusan di atas sudah diambil dalam rapat pleno yang dihadiri kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun, putusannya baru dibacakan dan diumumkan dalam sidang hari Kamis (16/5/2019).

Sidang putusan dipimpin oleh Abhan sebagai Ketua majelis, dengan anggota majelis tiga orang yakni Rahmat Bagja, Edward Fritz Siregar, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Sidang juga dihadiri oleh pihak pelapor, yakni Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor, KPU diwakili oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan.

(Sumber: www.bawaslu.go.id)

 

  • Pemilu 2019
  • KPU
  • Bawaslu
  • pelanggaran pemilu
  • situng
  • quick count
  • hitung cepat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!