NASIONAL

21 Tahun Reformasi, Keluarga Tuntut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat 98

""Sejarah harus dibenerin, kejadian sebenarnya seperti apa, karena ini sudah menyangkut politik juga," "

Ardhi Rosyadi, Aika Renata

21 Tahun Reformasi, Keluarga Tuntut Penuntasan Kasus Pelanggaran  HAM Berat 98
Para mantan aktivis '98 memanjatkan doa saat berziarah ke makam pahlawan reformasi di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu(12/5/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Keluarga korban penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti 12 Mei 1998 meminta Pemerintah untuk meluruskan sejarah yang berkembang di Masyarakat. Adik Elang Mulia Lesmana korban Trisakti 98, RM Awangga mendesak adanya pembentukan Tim Pencari Fakta pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Tim Pencari Fakta kan sudah dibikin awal-awal. Tapi tidak dibilang pelanggaran HAM berat cuman dibilangnya bukan pelanggaran HAM berat kan itu. Masa dibilang ngebunuh orang tidak pelanggaran HAM berat. Setelah itu zaman SBY dibikin TPF lagi, SBY sudah menjadi pejuang reformasi ya bukan Pahlawan Reformasi, cuman ya gitu-gitu saja. Sejarah harus dibenerin, kejadian sebenarnya seperti apa, karena ini sudah menyangkut politik juga," ujar Iwang kepada KBR.


Amnesty International Indonesia mendesak Pengadilan Ham Ad Hoc untuk menyelesakan tragedi penembakan mahasiswa di Universitas Trisakti hingga kerusuhan sara  menjelang reformasi pada Mei 1998.  Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri mengatakan,  pembentukan pengadilan HAM merupakan harapan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.


"Salah satu harapan korban adalah bagaimana UU Pengadilan HAM bisa diimplementasikan. Siapa yang melakukan kerusuhan, sistematisasi kerusuhan, pembakaran, kejahatan seksual tahun 98, itu dibongkar dan diungkap dan dipertanggungjawabkan. Sampai hari ini belum ada yang melakukan itu," ujar Puri kepada KBR, Minggu (12/05).

 

Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menambahkan, selain eksekutif, DPR juga bertanggungjawab menuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat pada saat reformasi 98.

 

Penembakan Mahasiswa Unversitas Trisakti pada 12 Mei 1998 menjadi pemicu reformasi. Dalam peristiwa itu empat mahasiswa tewas. Mereka adalah, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Hingga kini pelaku dan dalang penembakan itu belum terungkap.

 

Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa Kerusuhan Mei 1998,dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung. Namun, Kejagung mengembalikan berkas dengan alasan bukti tak lengkap. 


Editor: Rony Sitanggang

  • pelanggaran ham
  • kerusuhan mei 98
  • reformasi 98

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!