BERITA

Usai Reses, DPR Rampungkan RUU Antiterorisme

"Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan selama ini pengesahan beleid tersebut terhambat karena Polri dan TNI belum satu suara tentang pelibatan tentara."

Ria Apriyani

Usai Reses, DPR Rampungkan RUU Antiterorisme
Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan  Rakyat (DPR) segera merampungkan revisi Undang-Undang Antiterorisme usai reses. Rencana revisi UU nomor 15 tahun 2003 itu bergulir setelah peristiwa teror bom di Jalan Thamrin pada awal 2016. Namun pembahasannya mandek karena menimbulkan kontroversi, terutama rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. 

Selain itu, ada pula rencana memberi kewenangan penyidik atau penuntut umum mencegah orang yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa dan ditempatkan pada tempat tertentu dalam waktu paling lama enam bulan. 

Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan selama ini pengesahan beleid tersebut terhambat karena Polri dan TNI belum satu suara tentang pelibatan tentara. Padahal, sinkronisasi itu diperlukan agar ke depannya tidak terjadi perebutan kewenangan.

"Kami mendorong agar cepat diselesaikan. Terakhir sudah ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah. Tapi sekarang masih ada sedikit sinkronisasi antara TNI dan Polri. Kalau itu selesai, masalah selesai," kata Bambang ditemui di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Minggu(13/5).

Baca juga: Presiden Jokowi: Teror Bom di Surabaya di Luar Batas Kemanusiaan

Insiden kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, hingga pengeboman di sejumlah titik di Surabaya menurutnya menjadi bukti sel-sel jaringan teroris masih aktif. Karena itu, perlu ada perbaikan pendekatan pemberantasan terorisme.

Kata dia, kewenangan polisi menindak jaringan teroris perlu diperkuat. Termasuk, polisi juga tidak bisa lagi menanggung beban pemberantasan terorisme sendirian. Sebab tren serangan akhir-akhir ini juga menyasar anggota polisi.

"Peristiwa Surabaya itu menyadarkan kita bahwa sel-sel teroris dan jaringan kita yang selama ini terkesan tidur, (ternyata) ada dan nyata di lingkungan kita," lanjut Bamsoet.

Pada Minggu pagi, 13 Mei 2018, teror bom terjadi di tiga gereja di Surabaya. Terkait waktu kejadian ledakan, Polda Jawa Timur mencatat, ledakan pertama terjadi di Gereja Santa Maria pada pukul 06.30 WIB, di Gereja Kristen Indonesia Jalan Diponegoro pukul 07.15 WIB, sedangkan di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Jalan Arjuno pukul 07.53 WIB.

Baca juga: Densus 88 Tembak Mati Empat Terduga Teroris Jaringan JAD di Cianjur

Editor: Quinawaty 

  • RUU Antiterorisme
  • bom surabaya
  • bom gereja
  • DPR
  • Bambang Soesatyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!