NASIONAL

Saling Silang PKPU Larangan Bekas Napi Korupsi Daftar Caleg

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan peraturan yang melarang bekas narapidana korupsi untuk mengikuti pemilihan umum legislatif. "

Dwi Reinjani, Gilang Ramadhan, Ria Apriyani, Rio Tuasikal

Presiden Jokowi. (Foto: DJ Setiawan/KBR)
Ilustrasi. (Foto: Kemendagri.go.id)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyerahkan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu, Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ke Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (30/5/2018) ini. Aturan tersebut memuat pasal tentang larangan bagi bekas narapidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Inisiatif KPU itu yang sepekan belakangan menuai polemik. Sejumlah fraksi di DPR, Kementerian Dalam Negeri, juga Bawaslu misalnya, memilih tak bersepakat. Namun LSM pengawas pemilu, Antikorupsi dan KPK mendukung rencana tersebut.

Anggota KPU Wahyu Setiawan menegaskan, lembaganya sudah bulat menerbitkan PKPU. Karena itu pula KPU siap menghadapi para pihak yang keberatan. Termasuk, dengan mempersilakan untuk mengajukan uji materi peraturan itu ke Mahkamah Agung.

"Kalau kami sudah bulat seperti itu artinya kami siap menghadapi kenyataan apabila peraturan KPU diuji di Mahkamah Agung," jelas Wahyu ke KBR, Selasa (29/5/2018).

Wahyu mengungkapkan, syarat pencalonan tersebut perlu masuk agar penyelenggara pemerintah yang kelak terpilih terjamin rekam jejaknya.

"Kami pertama ingin mendorong terbentuknya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Itu juga ada Undang-undangnya. Terus kemudian kami ingin bersama seluruh elemen bangsa itu memberikan sumbangsih untuk memerangi korupsi di negeri ini," jelas Wahyu.

"Jadi kami mulai atur dari hulunya. Hulunya kan mereka para penyelenggara negara mulai dari DPR, kepala daerah, hingga Presiden," katanya lagi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/tersangka_korupsi_dipastikan_tetap_bisa_jadi_calon_kepala_daerah_/95584.html"><span style="color: rgb(31, 73, 125);">Tersangka Korupsi Dipastikan Tetap Bisa Jadi Calon Kepala Daerah</span></a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/calon_kepala_daerah_tersangka__kpu__solusinya_tetap_perppu_atau_revisi_uu_pilkada/95521.html"><span style="color: rgb(31, 73, 125);"><b>Calon Kepala Daerah Tersangka, KPU: Solusinya Tetap Perppu atau Revisi UU Pilkada</b></span></a>&nbsp;</li></ul>
    

    Ia pun mengklaim, penyusunan rancangan PKPU sudah melalui seluruh prosedur. Termasuk, melakukan rapat konsultasi dan rapat dengar pendapat dengan DPR. Meskipun menurut Wahyu, sebagian partai politik di DPR menolak aturan yang melarang bekas napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    DPR, kata Wahyu, beralasan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya, Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu yang menyebut bahwa napi yang telah menjalani hukuman lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri kepada publik sebagai bekas narapidana.

    Ia pun lantas mempertanyakan sikap DPR yang berbeda ketika menyikapi PKPU pencalonan anggota DPD. Padahal peraturan itu pun mencantumkan larangan serupa. Namun kata Wahyu, DPR tak mempersoalkan aturan yang melarang bekas napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

    "Pada waktu itu DPR menerima. lalu kenapa sikapnya berbeda saat kita mengatur persyaratan DPR. Sementara aturan yang dibuat KPU harus adail dan setara," tanyanya.

    Pasal 60 ayat 1 huruf J PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD yang diundangkan April 2018 mengatur, larangan bagi bekas napi korupsi mencalonkan diri. Poin itu serupa dengan yang kini dipertentangkan yakni pasal 8 draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif yang menyebutkan bekas terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tak dapat mendaftar sebagai calon legislator. Sedangkan untuk bekas terpidana kasus lainnya bisa maju asalkan telah mengumumkan ke publik.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/kpu_sodorkan_rancangan_aturan_larangan_eks_koruptor_jadi_caleg_ke_dpr/95722.html">Argumentasi KPU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg</a>&nbsp;<br>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/kehabisan_kandidat_bersih/96175.html">Tajuk: Kehabisan Kandidat Bersih</a>&nbsp;</b></li></ul>
      

      Penolakan

      Wakil Ketua Komisi Dalam Negeri DPR Ahmad Riza Patria menuding KPU bandel lantaran tetap ngotot menerbitkan aturan pelarangan bagi eks napi korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg. Meski kata dia, DPR dan Bawaslu telah memanggil petinggi KPU guna menjelaskan maksud Undang-undang Pemilu. Di mana menurutnya, salah satu pasal mengizinkan eks narapidana menjadi caleg kecuali hak politiknya dicabut pengadilan. Ia lantas menyebut KPU salah menafsirkan UU Pemilu.

      "Masa orang mau dihukum seumur hidup? Dan orang yang tidak bisa mencalonkan itu kalau hak politiknya dicabut. Dan soal ini, sudah dua kali di MK diputuskan, bahwa diperbolehkan. Jadi masa kita melanggar undang-undang dan Makkamah Konstitusi?" kata Riza saat dihubungi KBR.

      "Jadi, jangan lihat mantan napinya, tapi undang-undangnya. Kalau sekarang KPU mengajukan, kan penafsiran undang-undang, yang tertinggi MK," lanjutnya lagi.

      Ia pun mengatakan, DPR, pemerintah dan Bawaslu memiliki pandangan yang sama dengan MK yakni memberi hak berpolitik bagi eks napi. Menurut Riza, penjelasan mengenai hak politik eks napi ini sudah cukup dijelaskan dalam UU Pemilu. Sedangkan KPU hanya berkewenangan menerbitkan aturan turunan yang dinilai kurang rinci.

      Adapun soal rencana penerbitan Peraturan KPU soal larangan eks napi korupsi menjadi caleg ini, kata Riza, menunjukkan KPU membuat penafsiran sendiri dan mengabaikan tafisiran MK. Menurutnya, KPU berani membuat draf larangan tersebut lantaran sudah tak ada lagi kewajiban berkonsultasi pada DPR sebelum menerbitkan PKPU. 

      Ia mengaku memahami maksud KPU untuk membentuk Parlemen yang bersih dari korupsi melalui aturan tersebut. Meski begitu, ia memilih mengikuti UU Pemilu yang menurutnya memberi hak ke warga negara untuk memilih dan dipilih, sekalipun seorang bekas narapidana.

      Baca juga:

        <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/calon_kepala_daerah_tersangka__kpu__solusinya_tetap_perppu_atau_revisi_uu_pilkada/95521.html">PKPU, Selemah-lemah Aturan</a>&nbsp;<br>
        
        <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/calon_kepala_daerah_tersangka__kpu__solusinya_tetap_perppu_atau_revisi_uu_pilkada/95521.html">KPU Sadar, PKPU Rawan Digugat</a>&nbsp;</b><br>
        

      Riza berkata, masih menunggu sikap Kementerian Hukum dan HAM mengenai rencana penerbitan PKPU tersebut. Namun jikapun disahkan, Fraksi Partai Gerindra belum berencana menggugat ke Mahkamah Agung. Sekalipun begitu, ia memperkirakan tetap akan ada kelompok yang keberatan dan bakal menggugat PKPU tersebut.

      Pandangan serupa disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. Menurutnya, rencana KPU melarang eks napi korupsi mendaftar calon legsilator bentuk pemangkasan hak politik warga. Ia beranggapan setiap orang punya hak ikut dalam proses pemilu. Kata dia, hanya pengadilan satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan hak politik seseorang, termasuk terpidana kasus korupsi.

      "Kan sudah diputuskan hakim ketika menuntut seseorang itu ada yang hak politiknya dicabut dan ada yang tidak. Putusan hakim kan paling tinggi, itu dong yang berlaku. Undang-undang kan mengatakan begitu terus diatur dalam aturan lain bagaimana bisa," kata Zulkifli di rumah dinasnya, Selasa (29/5/19).

      Ia menjelaskan, PKPU yang melarang eks napi korupsi menjadi calon anggota dewan bertentangan dengan Undang-undang lain. Salah satunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

      "PKPU tak boleh bertentangan dengan Undang-undang diatasnya, kalau mau sekalian ganti Undang-undangnya."

      Tekanan dan Dukungan

      Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun menilai KPU jadi pihak yang mendapat tekanan dari sejumah pihak yang 'punya kepentingan'. Bukan tak mungkin kata dia, DPR akan menghambat misalnya dengan ancaman pemotongan anggaran.

      "Tapi kalau itu yang dilakukan oleh DPR karena misalnya KPU tidak mengikuti aspirasi DPR, maka cara-cara DPR misalnya, kalau itu mengurangi anggaran pemilu atau tidak meloloskan usulan anggaran pemilu yang diajukan KPU, itu adalah cara-cara yang kampungan," kata Ubedillah kepada KBR.

      Dalam kondisi seperti ini, menurutnya pemerintah bisa menjadi penengah dan dituntut jernih bersikap. Sebab, pelarangan eks napi korupsi menjadi caleg pun bukan semata gagasan KPU. "Karena keinginan untuk narapidana korupsi tidak nyaleg itu tidak hanya keinginan KPU tapi spirit agar parlemen bersih," kata dia.

      "Nah pemerintah ini Menkumham, Mendagri, Presiden itu harus menjadi mediator solutif dari masalah ini," tambah Ubedillah.

      Baca juga:

        <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/peserta_pilkada_terjerat_kasus___kpk_usulkan_jokowi_terbitkan_perppu/95370.html">Peserta Pilkada Terjerat Kasus Korupsi, KPK Usulkan Ini ke Presiden</a>&nbsp;<br>
        
        <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/pemerintah_beberkan_alasan_keberatan_terbitkan_perppu_pilkada/95392.html">Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Pemerintah Beberkan Alasan Keberatan Terbitkan Perppu</a>&nbsp;</b><br>
        

      Draf PKPU pencalonan anggota legislatif yang memuat larangan eks napi korupsi mencalonkan diri itu harusnya jadi momentum pemerintah mengambil peran mengembalikan marwah anggota dewan. Caranya, kata Ubed, dengan tak mempersulit dan meloloskan aturan tersebut.

      Inisiatif KPU itu mendapat dukungan dari LSM pengawas Pemilu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menyatakan KPU perlu konsisten, meski lembaga itu berdiri sendirian. Kata dia, ketegasan KPU kini diuji. 

      "Justru di sinilah konsistensi dan ketegasan KPU untuk membuat pengaturan larangan napi untuk mencalon di Pemilu DPR dan DPRD, menjadi diuji," jelasnya kepada wartawan usai diskusi pemilu di Jakarta, Selasa (29/5/2018) sore. 

      "Saya kira KPU, meskipun berada dalam situasi sendirian, bukan berarti tidak bisa melanjutkan komitmennya untuk melarang mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan juga kejahatan seksual terhadap anak, untuk menjadi caleg," tambahnya lagi.

      Menurut Titi, pengumuman status tersangka seperti yang diatur pasal 240 UU Pemilu, belumlah cukup. Kata dia, pengumuman itu harus dipublikasikan secara terbuka sampai hari pemungutan suara.

      "Sehingga pemilih bisa betul betul mengenali rekam jejak mereka, tidak hanya terbatas pada pengumuman sebelum masa pencalonan dilakukan."

      Tanggapan Presiden

      Menanggapi saling silang rencana pelarangan tersebut, Presiden Joko Widodo mengusulkan ada penanda khusus bagi para Caleg bekas napi korupsi. Sebab bagaimanapun kata Jokowi, menjadi caleg merupakan hak berpolitik semua orang.

      "Kalau saya itu hak untuk berpolitik. Tapi juga KPU bisa saja membuat aturan, boleh ikut, tapi diberi tanda. Bisa saja kan. "Mantan koruptor" misalnya.  Itu ruangnya KPU, wilayahnya KPU," kata Jokowi di Jakarta, Selasa(29/5/2018).

      Jokowi mengingatkan konstitusi telah memberikan hak kepada warga negara untuk berpolitik. Meski begitu, ia menyatakan tidak akan ikut campur. Jokowi menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait larangan itu kepada KPU.

      KPU saat ini tengah merumuskan aturan untuk melarang bekas narapidana kasus korupsi bertanding di pemilihan anggota legislatif tahun depan. Larangan itu rencananya akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU.

      Baca juga:

        <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/kpk_tetapkan_cagub_malut_tersangka_korupsi_pengadaan_lahan_bandara/95399.html">KPK Tetapkan Cagub Malut Tersangka Pengadaan Lahan Bandara</a>&nbsp;<br>
        
        <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/peserta_pilkada_terjerat_perkara__alasan_polisi_dan_kejaksaan__tunda_kasus/95376.html">Peserta Pilkada Terjerat Kasus, Alasan Polisi dan Jaksa Tunda Proses Hukum</a>&nbsp;</b><br>
        



      Editor: Nurika Manan

  • Komisi Pemilihan Umum
  • larangan bekas napi jadi caleg
  • Presiden Joko Widodo
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!