BERITA

Penjual Organ Harimau dan Beruang Dituntut 3 Tahun Penjara

Penjual Organ Harimau dan Beruang Dituntut 3 Tahun Penjara

KBR, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Medan menuntut Ilyas dengan hukuman tiga tahun penjara terkait kasus penjualan bagian tubuh harimau dan beruang melalui media sosial. Jaksa Penuntut Umum Kristina Lumbanraja mengatakan, terdakwa dinilai melanggar pasal mengenai larangan membunuh dan menjual barang yang berasal dari organ satwa dilindungi.

Terdakwa, lanjut Jaksa Kristina, juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2)  UU. RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Kristina di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/5/2018).

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU terlebih dahulu memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya perbuatan Ilyas dinilai merusak kelestarian alam hayati dan ekosistem.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sopan selama persidangan," tutur Kristina di depan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Dalam dakwaan disebut bahwa Ilyas ditangkap di rumahnya di Kabupaten Deli Serdang pada 29 Januari 2018 lalu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi UU berupa kulit harimau dan kuku beruang.

Baca juga:

Petugas Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera lantas mengintai dan menyamar sebagai pembeli melalui Facebook. Kemudian, pada 29 Januari 2018 petugas menggelar operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi itu, tim pun menangkap Ilyas.

Petugas menyita barang bukti berupa kulit dan kuku harimau, beruang dan macan, di antaranya lima buah taring beruang terdiri atas empat buah dilengkapi ring ornamen dan sebuah taring tanpa ring ornamen dari tangan terdakwa.

Selanjutnya satu buah kalung dari kuku harimau, tiga buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornamen, empat buah kuku macan, dua buah dompet kulit harimau, dua buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh.

Barang sitaan lain berupa, dua buah tali pinggang kulit harimau, sebuah tas selempang kulit macan, satu lembar kulit harimau berukuran panjang 95 cm dan lebar 35 cm dan sebuah kalung dari kuku beruang.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

 

  • Medan
  • penjualan satwa
  • organ satwa
  • satwa dilindungi
  • penjual organ satwa
  • Harimau
  • Beruang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!