BERITA
Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, Jokowi: Tidak Perlu Dipersoalkan Lagi
""Pelibatan TNI, kan itu kan melalui putusan presiden, nah bagaimana teknisnya itu yang diatur""
"Iya itu kan nanti Perpresnya hanya teknis. Hanya teknis. Sebelumnya kan sebetulnya TNI juga bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan. Yang terpenting kan nantinya teknis dalam pelaksanaannya seperti apa," kata Jokowi di lokasi pembangunan Bendungan Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5).
Jokowi enggan menjelaskan lebih lanjut soal teknis pelibatan TNI. Sejauh ini, pemerintah belum menjelaskan sejauh mana TNI akan terlibat dalam pemberantasan terorisme.
Jokowi hanya menegaskan upaya pemberantasan terorisme harus dilakukan dengan berbagai cara. Selain represif dengan memburu anggota jaringan teror, dia meminta pendekatan lunak dengan deradikalisasi dan pencegahan penyebaran paham radikal juga terus dilakukan.
Hari ini, rapat paripurna DPR mengesahkan UU Antiterorisme yang baru menggantikan UU Nomor 15 Tahun 2003. Frasa "motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan" dalam undang-undang yang baru membuka pintu masuk bagi tentara ikut terjun memberantas terorisme.
Editor: Rony Sitanggang
- RUU Antiterorisme
- terorisme
- Presiden Jokowi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!