BERITA

Kepala BKPM Ungkap Sebab Molornya Peluncuran Online Single Submission

""Rencananya luas sekali, ambisius sekali membentuk satgas nasional. Sekretaris jenderal kementerian/lembaga, seluruh sekretaris daerah. Program seambisius ini sudah pasti harus bertahap.""

Dian Kurniati, Ria Apriyani

Kepala BKPM Ungkap Sebab Molornya Peluncuran Online Single Submission
Kepala BKPM, Thomas Lembong. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Peluncuran sistem perizinan terpadu atau Online Single Submission (OSS), tertunda karena sejumlah daerah belum siap. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, nantinya pelaksanaan sistem terpadu ini dilakukan secara bertahap di beberapa daerah di Indonesia paling lambat akhir Mei 2018. Daerah-daerahnya, kata dia, masih dibicarakan.

"Rencananya luas sekali, ambisius sekali membentuk satgas nasional. Sekretaris jenderal kementerian/lembaga, seluruh sekretaris daerah," papar Thomas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (21/5/2018).

"Program seambisius ini sudah pasti harus bertahap. Yang mana duluan, mana belakangan. Harus dipilih," lanjutnya.

Thomas menjelaskan persiapan memang dilakukan dengan hati-hati. Sebab pemerintah merancang sistem terpadu bisa digunakan untuk jangka panjang. Termasuk, model sistemnya yang dirancang fleksibel.

"Kemarin aspek sektor pariwisata, lalu IT. Baru-baru ini financial technology yang baru muncul. Desain sarana OSS harus fleksibel, jadi bisa akomodasi sektor-sektor yang baru."

Semula, pemerintah menargetkan sistem tersebut bisa berjalan pada 20 Mei 2018 lalu. Ini merupakan penundaan kedua setelah sebelumnya Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menargetkan sistem ini rampung pada April 2018.

Nantinya, sistem perizinan terpadu bakal mempermudah proses pelayanan perizinan dan mengawal proyek-proyek yang jadi prioritas nasional. Thomas memastikan penerapan sistem ini dilakukan bertahap hingga seluruh daerah siap.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/kemudahan_berbisnis_di_indonesia_naik_19_peringkat/93197.html">Kemudahan Berbisnis di Indonesia Naik 19 Peringkat</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/presiden_jokowi_minta_notaris_dukung_kemudahan_izin_investasi/92291.html">Presiden Minta Notaris Dukung Kemudahan Izin Berinvestasi</a>&nbsp;</b><br>
    

PP Single Online Submission

Pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengumpulkan seluruh menterinya untuk finalisasi sistem online single submission tersebut. Dalam sidang kabinet paripurna itu Jokowi menyatakan segera meneken Peraturan Pemerintah berisi payung hukum OSS. Meski, saat itu ia tak menyebut tenggat penerbitan aturan dan waktu peluncuran sistem.

Hanya saja Jokowi berpesan agar seluruh menteri dan kepala lembaga kompak mempermudah setiap izin berusaha.

"Saat OSS ini diluncurkan, harus betul-betul sudah hilang yang namanya ego sektoral, tidak ada prosedur yang ribet, yang berbelit-belit. Semuanya harus terintegrasi, lebih cepat, dan lebih sinergis antara kementerian dan pemda," kata Jokowi saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Rabu (16/5/2018).

Jokowi meyakini, sistem online single submission bakal menarik semakin banyak investasi ke dalam negeri. Ia berkata, investasi dan ekspor yang tinggi akan berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi nasional, serta penyediaan lapangan kerja.

Khusus untuk investasi berorientasi ekspor dan padat karya, Jokowi bahkan menjanjikan pelbagai keistimewaan dalam sistem tersebut. Termasuk, soal insentif perpajakan.

Jokowi pun mengatakan, semua kementerian/lembaga harus ambil bagian dalam sistem online single submission. Ini penting sebab setiap pengurusan izin investasi selalu berhubungan dengan banyak instansi. Ia juga memerintahkan seluruh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah serius menyiapkan diri untuk menggunakan sistem tersebut.

Selain soal teknologi, kata Jokowi, hal tersulit dalam pelaksanaan online single submission adalah menekan ego sektoral.

Ia melanjutkan, dengan sistem yang serba terintegrasi itu petugas tak lagi bisa bermain curang, misalnya dengan mengakali pengajuan izin. Jokowi pun berjanji, petugas yang memperlambat pengajuan izin akan dijatuhi sanksi. Ancaman sanksi juga disiapkan Jokowi untuk pemerintah daerah yang tak menjalankan sistem tersebut.

red

Presiden Joko Widodo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang membahas peluncuran Online Single Submisson (OSS) di Istana Negara Jakarta, Rabu (16/5). (Foto: ANTARA/ Wahyu P)

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/jokowi_cerita_pernah_jadi_korban_pungli/86144.html">Jokowi Cerita Pernah Jadi Korban Pungli</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/rupiah_tembus_rp14_100__menko_darmin__bi_sedang_mengkaji/96129.html">Rupiah Tembus Rp14.100, Menko Darmin: BI Sedang Mengkaji</a>&nbsp;</b><br>
    

Ancaman Sanksi

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, menyatakan ada 92 daerah yang belum siap menerapkan sistem OSS, Rabu (16/5/2018). Angka ini merupakan 18 persen dari total 514 kabupaten/kota. Puluhan daerah itu tersebar di 17 provinsi, sementara 26 di antaranya berada di Papua. Daerah-daerah itu belum membentuk satuan tugas guna mendukung sistem perizinan terpadu berbasis online (OSS).

Kata Darmin, Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyiapkan sanksi untuk daerah yang bandel. Meski begitu, menurutnya peluncuran sistem OSS bisa dilakukan tanpa perlu menunggu Satgas dibentuk di seluruh daerah.

"Kami akan membentuk satgas di K/L maupun pemda. Ada beberapa yang belum bentuk, tetapi sebagian besar, 80 persen, hampir 90 persen, sudah," kata Darmin di komplek Istana Kepresidenan, Rabu (16/5/2018).

"Dan kami sudah train orang-orangnya untuk menjalankan OSS itu. Dan yang perlu dijalankan juga adalah reform-nya," lanjutnya.

Dalam penerapan online single submission, investor cukup datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pengesahan dasar koperasi, PT, CV, firma atau perorangan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penanam modal lantas akan mendapatkan nomor induk berusaha yang digunakan sebagai identitas investor kala berusaha di Indonesia, yakni berupa barcode. Jika investor telah mengonfirmasi pelbagai komitmen yang diminta pemerintah, maka izin usaha otomatis akan terbit.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/perlambat_izin_usaha__jokowi_siap_hajar_petugas/95856.html">Perlambat Izin Usaha, Jokowi Siap Hajar Petugas</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/presiden_jokowi_tegur_kebijakan_daerah_yang_tidak_sejalan_dengan_pusat/94646.html">Presiden Tegur Kebijakan Daerah yang Tak Sejalan dengan Pusat</a>&nbsp;</b><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • OSS
  • Sistem Perizinan Terpadu
  • Online Single Submission
  • Presiden Jokowi
  • Darmin Nasution
  • Menko Perekonomian Darmin
  • Thomas Lembong
  • izin usaha
  • investasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!