HEADLINE

Kasus Penghinaan Pancasila Rizieq Dihentikan, Polda Jabar: SP3 Terbit Februari 2018

Kasus Penghinaan Pancasila Rizieq Dihentikan, Polda Jabar: SP3 Terbit Februari 2018

KBR, Bandung - Kepolisian Jawa Barat menghentikan kasus penghinaan Pancasila oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Juru bicara Polda Jawa Barat Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Februari 2018.

Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Rizieq dianggap meghina Pancasila dan mencemarkan nama Presiden pertama RI, Soekarno. Atas laporan itu pada Januari 2017 polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama terhadap orang yang sudah meninggal.

"Karena kami kan mengacu kepada dasar polisi awal. Laporan polisi awal itu kan Pasal 154 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penodaan lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama orang yang sudah meninggal," terang Trunoyudo Wisnu Andiko kepada KBR melalui sambungan telepon, Jumat (4/5/2018).

Trunoyudo beralasan, penghentian perkara dilakukan lantaran polisi tak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan. "Jadi itu kami belum cukup bukti penyidik untuk membuat kasus ini merupakan kasus pidana."

Ia pun mengatakan untuk sementara ini hanya bisa memberikan keterangan terbatas mengenai penghentian kasus penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab. Informasi lebih lengkap kata dia akan segera disampaikan menyusul.

Baca juga:

Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 atas tuduhan penodaan lambang negara dan pencemaran nama Presiden pertama RI, Soekarno. Laporan putri Soekarno itu mempersoalkan video Rizieq yang menyebut, "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala." 

Dua bulan berselang, polisi mulai memanggil sejumlah saksi di antaranya saksi ahli bahasa dan siber. Lantas pada akhir Januari 2017, polisi meningkatkan status Rizieq dari saksi terlapor menjadi tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 154a dan Pasal 320 KUHP.

Selain dijerat dalam kasus penodaan Pancasila, Rizieq juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pornografi. Sejak April 2017 Rizieq dikabarkan meninggalkan Indonesia untuk menjalankan umrah. Hingga kini, petinggi FPI itu belum kembali ke Indonesia.

Pada medio Januari 2017, Rizieq diketahui masih sempat memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. Kabar kepulangan Rizieq ke Indonesia beberapa kali tersiar. Yang terakhir, pada Februari 2018 lalu. Saat itu para pengikutnya bahkan sudah menyiapkan spanduk penyambutan kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • Rizieq Shihab
  • Kasus Penghinaan Pancasila
  • Polda Jawa Barat
  • Pancasila
  • Petinggi FPI
  • FPI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!