HEADLINE

Jokowi: Hitung-hitungan Gaji BPIP Bukan dari Istana

Jokowi: Hitung-hitungan Gaji BPIP Bukan dari Istana

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan besarnya gaji Dewan Pengarah dan anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bukan permintaannya. Angka itu ditentukan berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Itu bukan hitung-hitungan kami. Itu hitung-hitungan memang dari kementerian, analisa jabatan di Kemenpan. Kalkulasi dan perhitungan dari Kementerian Keuangan. Ditanyakan saja ke sana," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Dia menambahkan, besaran gaji yang diterima Dewan Pengarah BPIP sudah termasuk tunjangan kerja serta sederet asuransi. Jokowi menolak menjelaskan lebih lanjut soal pertimbangannya meneken peraturan tersebut. Kata dia, keputusan itu sudah diperhitungkan matang oleh kementerian terkait.

Presiden Jokowi belum lama ini meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Dalam aturan yang ditandatangani 23 Mei 2018 itu, Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan gaji Rp112 juta per bulan. Sementara, anggota Dewan Pengarah hingga Ketua BPIP mendapatkan jumlah bervariasi mulai dari Rp76 juta hingga Rp100 juta per bulan.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • BPIP
  • Anggota Dewan Pengarah BPIP
  • Presiden Jokowi
  • Gaji BPIP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!