HEADLINE

Ini Saran untuk Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Ini Saran untuk Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

KBR, Jakarta - LSM HAM Imparsial mengigatkan Presiden Joko Widodo agar teliti mengatur peran TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan TNI menjadi salah satu poin baru dalam pengesahan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal 43 huruf I undang-undang tersebut menyebut pelibatan TNI diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam Perpres itu, menurut Direktur Imparsial Al Araf, pembatasan tugas dan wewenang itu perlu dirinci agar TNI tak kebablasan. Pasalnya, lanjut Al Araf, penanganan terorisme masuk sistem peradilan pidana bukan mekanisme perang. Sehingga, penanganan pun tetap harus dipimpin kepolisian.

"Presiden harus mempertimbangkan secara dalam bahwa mekanisme penanganan terorisme di indonesia itu menggunakan criminal justice system, artinya sistem penegakan hukum yang bekerja. Konsekuensinya, pelibatan militer dalam penanganan terorisme di dalam negeri, baru bisa dilakukan jika terorisme tidak bisa lagi ditangani oleh penegak hukum," kata Al Araf saat dihubungi KBR, Minggu (27/5/2018).

"Selanjutnya, perlu ada keputusan politik presiden dalam mengerem kebijakan TNI," tambahnya.

Ia melanjutkan, peran TNI juga hanya bisa dilakukan untuk kasus-kasus tertentu disertai rincian yang jelas. Kendati sudah disebut pada pasal 43I, namun pelaksanaan penanganan aksi terorisme oleh TNI itu baru akan dijabarkan dalam Perpres. Karenanya, Al Araf berpendapat Perpres harus menguraikan misalnya soal kewenangan, jumlah anggota yang diterjunkan, durasi tugas, serta sumber pendanaan untuk setiap kasus.

Dengan demikian, ia melanjutkan, keterlibatan TNI pun diatur khusus untuk kasus-kasus terorisme tertentu. Itu sebab, ia juga meminta Perpres Jokowi merinci kriteria ancaman teror yang cukup ditangani kepolisian, dan mana yang perlu campur tangan TNI. Ia bilang, parameter ancaman teror itu bisa berkaitan dengan perkiraan dampak terhadap kedaulatan negara. Sebab peran TNI baru bisa dilakukan jika sebuah kelompok teroris menguasai wilayah tertentu.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/pelibatan_tni_dalam_pemberantasan_terorisme__jokowi__tidak_perlu_dipersoalkan_lagi/96178.html">Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Jokowi: Tak Perlu Dipersoalkan Lagi</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/alasan_dpr_restui_pengaktifan_kembali_koopsusgab_untuk_tanggulangi_terorisme/96176.html">Alasan DPR Restui Pengaktifan Koopssusgab</a>&nbsp;</b><br>
    

Itu pula yang membuat Al Araf tak sependapat dengan usulan Panglima TNI Hadi Tjahjanto agar pasukannya dilibatkan dalam pencegahan, penindakan hingga pemulihan teror. Menurutnya, permintaan itu tak bisa sepenuhnya dikabulkan. Ia beralasan, TNI hanya bekerja dalam aspek penindakan itupun ketika polisi kewalahan.

Adapun tugas pencegahan, baru bisa dimandatkan jika ancaman teror berada di luar negeri, misalnya ada orang Indonesia yang tergabung dengan kelompok teroris di Suriah. Menurut Al Araf, pencegahan dalam UU TNI hanya dalam konteks menjalankan fungsi pertahanan, bukan menjaga keamanan dalam negeri. Sementara untuk tugas pemulihan pasca-teror, ia berpendapat polisi sangat mampu untuk mengurusnya.

Al Araf menekankan, Perpres mengenai peran TNI menangani terorisme harus dipisahkan dengan Perpres soal kebijakan secara umum tentang penanganan terorisme. Sebab menurutnya, aturan pelibatan TNI harus dibuat spesifik, apalagi setelah muncul rencana pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI.

Penyusunan Perpres Dipercepat

Peran Koopssusgab, menurut Staf Ahli Kemenko Polhukam Sri Yunanto, merupakan salah satu poin yang akan diatur dalam Perpres. Kendati ia belum bisa menjabarkan tugas dan kewenangan kesatuan yang dibentuk sejak 2015--lantas dibekukan--tersebut. Tetapi yang pasti, dia bilang akan ada gabungan antarmatra di TNI dengan Polri.

Ia pun meyakinkan, takkan ada tumpang tindih penanganan terorisme antar-kedua lembaga itu. Menurut Yunanto, pelibatan TNI yang bakal diatur melalui Perpres tersebut justru mempermudah kerja-kerja militer khususnya bidang intelijen. Kata dia, selama ini penanganan teror hanya berhasil di tataran penindakan dan bukan pencegahan. Sementara, konsep penanggulangan terorisme TNI mencakup pencegahan yang meliputi kesiapsiagaan dan kewaspadaan.

"Selama ini TNI juga mempunyai fungsi-fungsi intelijen kan, yang sudah dilakukan oleh semua matra, baik angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara. Istilahnya, semua fungsi itu akan berjalan. Oleh karena itu perlu satu peraturan presiden yang detil," kata Yunanto kepada KBR, Minggu (27/5/18).

Meski begitu, saat ini prioritas penanganan terorisme tetap melakukan penindakan secara terus-menerus. Meski proses pembuatan Perpres tengah berlangsung, namun Polri hingga kini tetap memburu para pelaku teror. Untuk itu, dia memastikan proses penyusunan Perpres oleh pemerintah akan dipercepat.

"RUU sudah dipercepat. Pemerintah tinggal mempercepat turunan perpresnya," ujarnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/05-2018/kenapa_perlu_koopssusgab__ini_penjelasan_wakapolri_dan_kemenkopolhukam/96140.html">Penjelasan Wakapolri dan Kemenkopolhukam soal Pengaktifan Koopssusgab</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/ruu_anti_terorisme_disahkan__pemerintah_segera_siapkan_perpres_pelibatan_tni/96177.html">RUU Antiterorisme Disahkan, Pemerintah Segera Siapkan Perpres Pelibatan TNI</a>&nbsp;</b><br>
    


Menunggu Kementerian Pertahanan

Jajaran Kementerian Hukum dan HAM mengklaim masih menunggu rancangan Perpres pelibatan TNI dari Kementerian Pertahanan. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih mengatakan, kementerian dibawah komando Ryamizard Ryacudu itu merupakan pemrakarsa pembuatan Perpres. Tentu kata dia, dengan ditopang masukan dari instani lain.

"Prakarsanya dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kemenhan sumber datanya bisa jadi datangnya dari berbagai kalangan terutama dari Mabes TNI, BIN, BAIS, atau juga mungkin bisa datang dari Kepolisian. Kami menunggu dari mereka ini posisinya," kata Enny kepada KBR.

Ia melanjutkan, masukan yang dihimpun itu nantinya menjabarkan operasi militer selain perang sesuai tugas pokok TNI dalam pasal 7 ayat 2 (b) Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia. Termasuk, cara-cara mengatasi aksi terorisme. Misalnya, apakah ada pembagian level dalam eskalasi ancaman, lalu seperti apa penentuan levelnya.

Enny menegaskan, rancangan Perpres sepenuhnya berlandaskan UU TNI. Sementara soal bentuk-bentuk perbantuan militer dalam menangani aksi teror, ia mengaku belum mendapat gambaran.

"Apakah modelnya dengan perbantuan, kami belum tahu perbantuan seperti apa. Apakah ketika menyerang kedaulatan negara, seperti waktu terjadi teror menyerang istana negara," ujarnya.

Adapun terkait anggaran operasional, Enny memastikan pelibatan TNI ini membutuhkan biaya besar. Namun, hal itu nantinya tetap bergantung pada fungsi para militer yang diatur Perpres. Karenanya ia pun belum bisa memperkirakan besaran anggaran. "Surat dari Kemenhan, kami belum ada bahannya, belum bisa bahas."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/sah__5_hal_baru_dalam_revisi_uu_terorisme_/96180.html">Sah, 5 Hal Baru dalam Revisi UU Antiterorisme</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/masalah_definisi__rapat_pansus_ruu_anti_terorisme__buntu/96171.html">Masalah Definisi Terorisme Bikin Buntu Rapat Pansus</a>&nbsp;</b><br>
    

Sejak Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan menjadi UU oleh DPR RI, pembuatan Perpres pelibatan TNI menangani terorisme harus rampung maksimal 1 tahun sejak pengesahan, Jumat (25/5/2018).

Usai sidang paripurna pengesahan UU Antiterorisme di DPR, Menteri Hukum dan HAM menyatakan pelaksanaan aturan ini harus tetap menjunjung hak asasi manusia. RUU Nomor 15 tahun 2003 itu disahkan setelah sidang intensif sejak Senin (21/5/2018).

Yasonna Laoly menyatakan, penegakkan hukum terorisme juga harus menjunjung tinggi HAM. Hal itu disebutkan secara tegas dalam pandangan presiden yang dia bacakan pada sidang paripurna.

"Kami harapkan ini dapat digunakan secara bertanggungjawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI secara bersama-sama," tegas Yasonna kepada wartawan usai sidang paripurna di gedung DPR, Jumat (25/5/2018) siang.

"Dan juga jaksa kalau dia akan menuntut, hakim kalau dia akan memutus," kata dia lagi.

red

Menkumham Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan berkas tanggapan Pemerintah ke pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). (Foto: ANTARA/ Dhemas R)

Ia mengatakan, pemerintah berharap UU yang baru akan dapat mencegah juga mengurangi tindak pidana terorisme. Sebab, kepolisian pun sudah diberi kewenangan pencegahan. "Jadi kalau ada perbuatan persiapan semua sudah dimungkinkan (penangkapan) oleh UU," tuturnya.

Kelompok HAM mengritik sejumlah poin dalam UU Terorisme ketika masih direvisi. Misalnya masa penangkapan dan penahanan terduga teroris yang semula 7 hari menjadi 21 hari. Durasi ini jauh melebihi KUHP yang membolehkan hanya 1 hari. LSM HAM KontraS menilai, selama penangkapan dan penahanan yang panjang itu akan rawan terjadi penyiksaan tanpa akuntabilitas yang jelas.

Sementara beberapa poin lain yang dinilai melanggar HAM telah diperlunak. Misalnya penahanan selama enam bulan juga pencabutan kewarganegaraan. Penahanan enam bulan telah dihapus, sementara pencabutan kewarganegaraan diganti dengan pencabutan paspor selama beberapa tahun.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/04-2018/lbh_jakarta__8_dari_10_orang__disiksa_saat_pemeriksaan_polisi/95846.html">LBH: 8 dari 10 Orang Disiksa saat Pemeriksaan Polisi</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2016/kasus_siyono__dua_anggota_densus_88_didemosi/81157.html">Kasus Siyono, Anggota Densus 88 Didemosi</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • RUU Antiterorisme
  • terorisme
  • pelibatan TNI
  • Imparsial
  • Al Araf
  • Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!