HEADLINE

Ditanya soal Dugaan Persekusi Eks HTI, Begini Jawaban Pemerintah

"Pemerintah mengklaim sejauh ini tidak ada tindakan persekusi terhadap eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)."

Budi Prasetiyo, Dian Kurniati, Winna Wijaya

Ditanya soal Dugaan Persekusi Eks HTI, Begini Jawaban Pemerintah
Ilustrasi: Salah satu aksi penolakan HTI di Yogyakarta, Senin (22/5/2017). (Foto: ANTARA/ Hendra N)

KBR, Jakarta - Pemerintah mengklaim sejauh ini tidak ada tindakan persekusi terhadap eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Jhoni Ginting membantah adanya kabar PNS eks anggota HTI yang dipersekusi melalui mutasi.

Kalaupun ada, menurutnya kebijakan mutasi itu boleh jadi berdasar pada penilaian kompetensi dan kinerja pegawai.

"Saya belum tahu, kami belum mendengar. Tetapi kita lihat objektif saja. Mutasi itu pasti berdasarkan kompetensi dan kinerja," kata Jhoni di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (8/5/2018).

Namun dia menambahkan, PNS eks HTI yang tak terima dimutasi juga bisa mengajukan mekanisme keberatan ke masing-masing pimpinan. Yang jelas, ia memastikan tak ada instruksi khusus dari pemerintah pusat agar pelbagai instansi di daerah memutasi pegawai eks HTI.

Jhoni juga mengklaim, sejauh ini tak menerima laporan soal persekusi kepada eks HTI tersebut.

Apalagi, Jhoni meyakinkan, pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pembinaan eks-HTI. Kata dia, surat keputusan itu bisa jadi jaminan bahwa tak ada tindakan intimidatif yang menimpa eks anggota HTI.

"Sebelumnya kami sudah buat SKB tiga menteri untuk mengimbau, tidak ada yg represif, agar kembali. Tidak ada sedikit pun yang represif."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/05-2018/persekusi_eks_anggota_hti__ini_yang_dilakukan_komnas_ham/96003.html">Persekusi Eks-HTI, Ini yang Dilakukan Komnas HAM</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/pemerintah_diminta_susun_aturan_antisipasi_intimidasi_eks_hti/96014.html">Pemerintah Diminta Susun Aturan Antisipasi Intimidasi Eks HTI</a>&nbsp;</b><br>
    

Jhoni menyatakan pemerintah akan tetap melindungi hak-hak eks-HTI. Menurutnya, penerbitan SKB yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung M. Prasetyo berisi pembinaan dan imbauan bagi para eks anggota maupun simpatisan HTI agar kembali mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.

Meski menyebut ada sanksi yang bakal dikenakan untuk eks-HTI yang menolak, SKB tersebut sama sekali tak merincinya.

Ancaman Pemecatan Dosen

Sementara itu di Surabaya, pihak Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Jawa Timur tengah menyelidiki dugaan adanya dosen yang menjadi pendukung HTI. Juru bicara Unair, Suko Widodo mengatakan, jika ditemukan maka dosen tersebut bakal dikenai sanksi.

Sanksi bisa berupa pemecatan, bila dosen itu tidak mau keluar dari ormas HTI.

"Yang terindikasi memang satu dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang pasti akan diambil tindakan tegas," kata Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Universitas Airlangga (UNAIR) yang juga pakar komunikasi publik Suko Widodo pada Selasa (8/5/2018).

Dia melanjutkan, dosen dari FEB itu terindikasi menjadi simpatisan HTI sejak juli 2017 lalu. Ketika itu, pihak rektorat sudah mengklarifikasi dan yang bersangkutan menyatakan tidak terlibat. 

"Tiga bulan lalu yang bersangkutan muncul dan membuat pernyataan tidak tergabung HTI," kata Suko.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/alasan_dinas_pendidikan_cilacap_beri_surat_teguran_pada_4_guru_pengurus_ormas_hti/91424.html">Alasan Dinas Pendidikan Beri Surat Teguran pada 4 Guru Pengurus HTI</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/menteri_pan_rb_cari_pasal_hukum_jerat_pns_anggota_hti/91283.html"><b>Menteri PAN RB Cari Pasal Hukum Jerat PNS Anggota HTI&nbsp;</b></a>&nbsp;<br>
    

Akan tetapi, beberapa bulan belakangan menurutnya pihak rektorat kembali menemukan gelagat bahwa dosen tersebut diduga kembali mendukung HTI. "Tapi kok muncul lagi dan status yang diunggah mengatasnamakan dosen FEB."

Suko pun menjelaskan, pengelola Unair telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Apabila nantinya dugaan itu terbukti, maka sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan.

"Sesuai dengan proses di badan kepegawaian," katanya.

Menurut dia, Unair tidak akan memberikan toleransi terhadap mahasiswa ataupun dosen yang terindikasi bergabung dengan HTI. Jika tidak mau keluar dari Ormas yang telah dibubarkan pemerintah itu, maka pihak universitas akan tegas dan memberikan sanksi pemecatan. 

"Karena kita lembaga pemerintah maka sanksi kalau tidak mau keluar ya dipecat," pungkas Suko.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/hti_di_daerah_mulai_lepas_atribut_dan_hentikan_pengajian/91229.html">HTI di Daerah Mulai Lepas Atribut dan Hentikan Pengajian</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/polri_bakal_tindak_tegas_jika_hti_tetap_lakukan_kegiatan/91206.html">Polri Bakal Tindak Tegas Jika HTI Tetap Lakukan Kegiatan</a>&nbsp;</b><br>
    

Beberapa kelompok sipil getol menyuarakan jaminan perlindungan bagi anggota Ormas yang dibubarkan pemerintah. Kontras misalnya, LSM pemantau HAM itu mendesak pemerintah untuk segera membikin aturan yang memastikan jaminan keamanan bagi eks anggota Ormas yang dibubarkan.

Selain tak sepakat dengan pembubaran HTI yang dilakukan tanpa proses peradilan, Kontras khawatir keputusan itu justru berpotensi memunculkan intimidasi dan persekusi. Misalnya, kemungkinan stigma terhadap eks anggota HTI lantaran organisasinya dianggap terlarang. Karena itu menurut Kontras, pemerintah perlu memikirkan dampak dari kebijakan pembubaran HTI. Lantas merumuskan solusinya, salah satunya misal melalui peraturan tertulis.

"Karena kalau hanya menggunakan imbauan akan sulit dijalankan di masyarakat," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia Kontras, Raden Arif Nur Fikri.




Editor: Nurika Manan

  • HTI
  • Pembubaran HTI
  • persekusi
  • Kemenko Polhukam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!