BERITA

Tersangka Korupsi BLBI Cabut Gugatan Praperadilan, Tapi...

Tersangka Korupsi BLBI Cabut Gugatan Praperadilan, Tapi...


KBR, Jakarta - Tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung mencabut permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan, untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Namun, Kuasa hukum Syafruddin, Muhammad Ridwan mengatakan pencabutan itu dilakukan untuk memperbaiki surat permohonan praperadilan.


"Kami harus sempurnakan. Kami mempunyai informasi baru mengenai kewenangan dan alat bukti. Kami akan buktikan penetapan pak Syafruddin sebagai tersangka, KPK tidak punya alat bukti," kata Ridwan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).


Ridwan enggan menjelaskan apa saja informasi baru yang dimiliki. Namun, ia mengatakan, Syafruddin akan mengajukan kembali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.


"Kami mohon maaf belum bisa sampaikan, nanti setelah permohonan ini dimasukkan akan kami sampaikan," ujar Ridwan.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan bekas Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka korupsi BLBI. KPK mencurigai kesalahan prosedur ketika Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, yang memiliki kewajiban membayar utang BLBI kepada BPPN.


KPK menduga perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 triliun.


Baca juga:


Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta data dari Kejaksaan Agung mengenai perkembangan pengusutan korupsi BLBI, termasuk barang-barang bukti.


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan instansi negara lainnya untuk membuat kasus BLBI kembali terang.


Meski begitu, Febri menegaskan keputusan KPK menetapkan status tersangka terhadap eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung dalam kasus BLBI sudah memiliki bukti yang kuat.


"KPK menangani objek yang berbeda dengan yang ditangani Kejaksaan Agung. Namun, tentu kami akan berkoordinasi dengan instansi negara terkait untuk bukti-bukti. Walaupun, tentu KPK memiliki bukti-bukti yang kuat sehingga kami cukup yakin ketika meningkatkan perkara ini ke penyidikan," kata Febri Diansyah kepada KBR, Rabu (26/4/2017).


Febri menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang berhubungan dengan Syafrudin Temenggung.


Sementara itu Presiden Joko Widodo membela langkah Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 pada 2002.


Perpres itu memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya serta tindakan hukum bagi debitur yang tidak menyelesaikan kewajiban membayarkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada negara.


Inpres 8/2002 itu memberi wewenang kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk mengeluarkan keterangan lunas atau bukti penyelesaian bagi para obligor yang sudah memenuhi kewajibannya.


Presiden Joko Widodo mengatakan Inpres merupakan bentuk kebijakan yang harus dibedakan dengan pelaksanaannya. Jokowi mengatakan penerbitan Inpres oleh Presiden Megawati saat itu untuk menyelesaikan persoalan kredit macet BLBI.


"Yang paling penting, bedakan mana kebijakan dan mana pelaksanaan. Keputusan Presiden, Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden itu adalah kebijakan. Kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Pelaksanaan dari aturan itu masuk wilayah yang berbeda lagi. Tapi silakan detil tanyakan ke KPK," kata Jokowi usai membuka Inacraft di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).


Editor: Agus Luqman 

  • blbi
  • Korupsi BLBI
  • kasus BLBI
  • Syafruddin A Temenggung
  • skl
  • KPK
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!