BERITA
Skandal Surat Lunas BLBI, KPK Selidiki Keterlibatan Eks Pejabat KKSK Lain
""Kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap mantan menteri atau pejabat pada saat itu, yang termasuk kepada kapasitas KKSK," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2017). "
Dwi Reinjani
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan keterlibatan bekas pejabat lain dalam perkara skandal penyimpangan surat keterangan lunas (SKL) bagi pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penyelidikan itu terkait perkara keluarnya SKL bagi Sjamsul Nursalim, bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pengutang BLBI. KPK menjerat eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka keluarnya SKL bagi Sjamsul, meski obligor itu belum menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keputusan keluarnya SKL tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, karena keputusan tersebut harus melalui beberapa proses kesepakatan, terutama di Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"Pengambilan keputusan pada saat itu tidak hanya dilakukan oleh satu orang ketua BPPN misalnya, tapi juga ada proses lanjutan, dan proses sebelum SKL itu terbit. Nah kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap mantan menteri atau pejabat pada saat itu, yang termasuk kepada kapasitas KKSK," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Baca juga:
<li><b>
Puluhan Obligor BLBI Masih Menunggak Rp31 Triliun
<li><b>
Rizal Ramli: Banyak Obligor BLBI Hidup Mewah
Febri mengatakan KPK akan mendalami kasus tersebut mengenai penyimpangan prosedural pada saat pengambilan keputusan. KPK juga sedang mencari anggota lain KKSK yang mungkin terlibat untuk diminta keterangan lebih lanjut.
"KKSK itu memiliki beberapa anggota. Nah itu yang sedang kita klarifikasi lebih lanjut.” ujar Febri.
Hari ini, Kamis (4/5/2017) KPK memanggil beberapa bekas pejabat yang mungkin terkait dengan kasus SKL tersebut. Diantaranya Dorojatun Kuntjoro Jakti, bekas Menteri Koordinator Perekonomian periode 2001-2004. Ia diperiksa KPK didampingi sekretaris pribadi.
Dorojatun diperiksa selama lima jam, antara pukul 10.30 WIB hingga 13.30 WIB. Namun, usai pemeriksaan ia menolak menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaan.
"Engga, engga ada, engga tahu," kata Dorodjatun sambil bergegas menuju mobil.
Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk memberikan arahan dalam restrukturisasi aset yang dikelola BPPN. KKSK dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 1999.
KKSK pernah dipimpin Menteri Koordinator Perekonomi, mulai dari Rizal Ramli hingga Dorojatun Kuntjoro-Jakti. Anggota KKSK terdiri dari para menteri. Para pejabat atau bekas pejabat yang pernah menjadi anggota KKSK diantaranya Prijadi Praptosuhardjo (eks Menteri Keuangan), Luhut Panjaitan (eks Menteri Perindustrian dan Perdagangan), Rini Suwandi (eks Menperindag), Sjafruddin Temenggung (eks Kepala BPPN), Boediono (eks Menteri Keuangan), Laksamana Sukardi (eks Menteri BUMN), Kwik Kian Gie (eks Kepala Bappenas), dan lain-lain.
<li><b>
Tersangka BLBI Syafruddin Temenggung, Dicegah ke Luar Negeri
<li><b>
KPK Siapkan 2 Strategi Rebut Aset Negara dari Korupsi BLBI
Editor: Agus Luqman
- KKSK
- blbi
- KPK
- Korupsi BLBI
- kasus BLBI
- korupsi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!