BERITA

Revisi UU Anti-Terorisme, Pemerintah dan DPR Gagal Sepakati Masa Penangkapan

Revisi UU Anti-Terorisme, Pemerintah dan DPR Gagal Sepakati Masa Penangkapan

KBR, Jakarta- Pemerintah dan DPR RI gagal menyepakati  masa penangkapan terduga teroris dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rapat pembahasan RUU yang dilaksanakan di Ruang Panja Paripurna, Komplek Parlemen, Rabu (31/05/17), ditunda sampai rapat berikutnya.

Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan, Pemerintah mengusulkan masa penangkapan terduga teroris selama 14 hari dan dapat ditambah 14 hari atas pertimbangan Kejaksaan.


"Tadi kan Pemerintah bertahan dengan argumennya dan teman-teman (DPR) juga bertahan dengan argumennya. Saya kan hanya sebagai pengatur. Bahkan saya sudah angkat palu tapi tak ada yang setuju," kata Syafii usai rapat Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Rabu (31/05/17).


Pada rapat RUU Terorisme kali ini, Fraksi PDIP dan Golkar setuju dengan usulan Pemerintah. Sedangkan Fraksi Nasdem, PPP, PAN, dan PKB mengusulkan waktu masa penangkapan terduga teroris 7 hari dengan penambahan 7 hari. Sementara Fraksi PKS mengusulkan masa penangkapan 14 hari tanpa penambahan.


"Hasil maksimal hari ini masing-masing melakukan kajian, diskusi dengan fraksinya masing-masing. Diharapkan rapat minggu depan ada keputusan yang diambil," ujar Syafii.


Sementara itu  Kepolisian  mengikuti usul Pemerintah yakni masa penangkapan selama 14 hari dan dapat ditambah 14 hari atas pertimbangan Kejaksaan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Herry Rudolf Nahak mengatakan, waktu tujuh hari masih kurang untuk masa penangkapan terduga teroris.


"Waktu penangkapan yang cukup itu kan bisa membuat kami bekerja makin baik. Jadi tidak dikejar-kejar oleh waktu. Selama ini kami selalu terburu-buru. Kami sementara masih ikut Pemerintah 14-14, karena itu memang usulan kami," ujar dia.


"Awalnya kami 30 hari tanpa perpanjangan. Tapi karena ada mekanisme kontrol makanya kami ikut. Makanya kami buat 14 hari dengan diperpanjang 14 hari dengan dikontrol apakah benar perlu perpanjangan," tambahnya.


Wakil Kepala Densus 88 Antiteror, Eddy Hartono, dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2013 di Gedung DPR menyampaikan alasan mengapa masa penangkapan 7 hari tidak cukup. Pertama pemberkasan tersangka dan saksi kasus terorisme masih dalam kelompok yang sama.


"Saksi bisa sebagai saksi dan tersangka bisa sebagai saksi," ujar Eddy.


Alasan lainnya, kata Eddy, yakni faktor geografis. Ia mencontohkan, ketika Densus 88 menangkap terduga teroris dari Kalimantan membutuhkan waktu lama untuk dibawa ke Jakarta. Eddy mengatakan, jarang ada maskapai penerbangan yang bersedia membawa terduga teroris.


"Polisi tidak punya banyak pesawat, ada satu juga sudah rusak," kata Dia.


Eddy melanjutkan, Densus 88 memerlukan waktu yang lama untuk membuka data-data dari telepon genggam atau tempat penyimpanan lainnya yang disita dari terduga teroris. Ia mengatakan, itu karena peralatan mereka biasanya dienkripsi.


"Buka enkripsi  saja butuh waktu tiga hari, belum memeriksa datanya," ujarnya.


Selain itu, Densus 88 ketika mengkonfirmasi identitas terduga teroris yang menggunakan nama alias secara manual. Eddy mengatakan, polisi harus memeriksa sampai ke tingkat kelurahan tempat tinggal mereka.


"Kita belum punya basis data kependudukan terpadu, apalagi E-KTP sekarang lagi bermasalah," jelasnya. 


Peran BNPT


Ketua Panja Muhammad Syafii memastikan akan memperkuat peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Syafii mengatakan, BNPT akan menjadi koordinator dalam pemberantasan terorisme baik pencegahan, penindakan dan penanganan korban aksi teror. Pemberantasan terorisme ini akan melibatkan Polri, TNI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta lembaga lainnya.

"BNPT yang akan menentukan ini masih hijau cukup Polisi saja. Ini sudah kuning sehingga Polisi harus bersama TNI. Ini sudah merah karena di hutan, gunung, laut lepas atau mengancam kepala negara, Polisi tidak usah ikut biarkan TNI saja," kata Syafii.


Syafii mengatakan, dalam menentukan siapa yang melakukan penindakan terhadap aksi terorisme bisa dilihat berdasarkan zonasi dan eskalasi. Penentuan zonasi antara Polri dan TNI sudah jelas dan tidak ada irisan. Sementara mengenai eskalasi bisa dihitung berdasarkan tingkat kerawanannya.


"Jadi tidak ada ego sektoral yang merasa dirugikan karena tidak ada BKO (Bawah Kendali Operasi), semuanya di bawah koordinasi BNPT," ujar Syafii.


Editor: Rony Sitanggang

  • Muhammad Syafii
  • RUU terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!