BERITA

Pengamat Sebut Kementerian Hukum Terlalu Royal Beri Remisi Urip Tri Gunawan

Pengamat Sebut Kementerian Hukum Terlalu Royal Beri Remisi Urip Tri Gunawan


KBR, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan mengkritik Kementerian Hukum dan HAM yang terlalu royal memberikan remisi hingga pembebasan bersyarat kepada bekas jaksa penerima suap, Urip Tri Gunawan.

Urip Tri Gunawan, divonis 20 tahun penjara karena menerima suap Rp6 miliar saat ia menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, ia mendapat remisi hingga 4,5 tahun dan bebas bersyarat pada 12 Mei 2017 lalu. Urip hanyamenjalani hukuman sembilan tahun penjara.


Agustinus menyebut kasus Urip merupakan kasus korupsi besar. Dengan kasus seperti itu, seharusnya Kementerian Hukum tidak memberikan remisi yang tinggi.


"Narapidana memang boleh mendapatkan reward atas kepatuhan yang dilakukan ketika dia menjalani pembinaan, itu baru benar. Ada memang program pembinaan bagi mereka yang menjalankan programnya dengan baik. Rewardnya ya remisi. Tapi, apa sih kriteria sudah menjalankan pembinaan dengan baik itu? Menurut saya kriterianya harus diperbaiki," kata Agustinus Pohan kepada KBR, Selasa (16/5/2017).


Agustinus menilai selama ini kriteria mendapatkan remisi bagi narapidana di Kemenhum HAM belum jelas dan rinci. Bahkan kriteria mendapat remisi saat ini terkesan diskriminatif. Agustinus mengatakan kebanyakan yang menerima remisi hingga pembebasan bersyarat adalah narapidana kelas.


"Pengetatan mendapat remisi memang bukan pada jenis napinya. Tapi untuk menentukan orang ini sudah berubah atau belum, itu diukur lewat pengamatan. Kalau dia koruptor, kemudian dia di dalam LP mendapatkan keistimewaan, ya pembinaannya gagal. Kita tidak mengeneraliasai semua," kata Agustinus.


Urip Tri Gunawan ditahan sejak 3 Maret 2008. Pada 11 Maret 2009 ia divonis pengadilan dengan hukuman 20 tahun penjara, karena terbukti menerima suap Rp6 miliar dari Artalyta Suryani, pengusaha yang dekat dengan Syamsul Nursalim pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu Urip menjadi jaksa yang menanani kasus BLBI.


Meski divonis 20 tahun penjara, Urip setiap tahun mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, baik remisi umum maupun remisi khusus Natal. Sejak 2009 hingga 2016, ia mendapat remisi sebanyak 52 bulan atau sekitar 4,5 tahun. Urip bebas bersyarat pada 12 Mei 2017.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Urip Tri Gunawan
  • blbi
  • bebas bersyarat
  • remisi koruptor
  • Koruptor
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!