BERITA

Penangguhan Penahanan Ahok? Ini Kata Pengadilan Tinggi Jakarta

""Berkas bandingnya belum dikirim. Nanti hakimnya yang mempertimbangkan mau dikabulkan atau tidak.""

Penangguhan Penahanan Ahok? Ini Kata Pengadilan Tinggi Jakarta
Aksi pendukung Ahok di depan Mako brimok, Depok. (Foto: KBR/Dwi R.)


KBR, Jakarta- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membantah telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terpidana hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, kewenangan penangguhan penahanan ada di majelis hakim banding.

Kata dia, hingga saat ini majelis hakim banding pengadilan tinggi DKI Jakarta untuk kasus Basuki Tjahaja Purnama belum terbentuk. Karena masih menunggu salinan putusan  dan pengajuan banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Oh belum, belum, belum ada. Kalau permohonan penangguhan sudah. Tetapi sampai saat ini belum, kan berkas bandingnya belum dikirim. Nanti hakimnya yang mempertimbangkan mau dikabulkan atau tidak.  Majelis hakim banding sudah terbentuk? Belum, belum kan berkas bandingnya belum dikirim," ujar Pejabat Humas PT Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi KBR, Rabu malam (10/5/2017).


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Basuki Tjahaja Purnama langsung ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

Kementerian Hukum dan HAM atas pertimbangan keamanan memindahkan lokasi penahanan Ahok ke Mako Brimob Kelapa Dua. Ahok dan kuasa hukumnya langsung mengajukan banding dan mengajukan penangguhan penahanan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Penodaan agama
  • Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!