BERITA

Pemerintah: Yang Melarang Jurnalis Asing Liputan ke Papua Siapa?

Pemerintah: Yang Melarang Jurnalis Asing Liputan ke Papua Siapa?


KBR, Jakarta - Pejabat Kementerian Koordinatr Politik Hukum dan Keamanan membantah mengeluarkan larangan yang menghambat bagi jurnalis asing untuk meliput di wilayah Papua.

Deputi Menko Polhukam Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Yoedhi Swastono mengatakan jurnalis asing yang ingin meliput ke Indonesia hanya perlu mengantongi syarat keimigrasian semisal visa kerja.


"Sebetulnya tidak ada larangan. Memangnya yang melarang siapa? Tapi setiap negara punya aturan yang sama terhadap warga negara lain yang ingin masuk ke wilayahnya. Sama halnya ketika Anda ingin masuk rumah orang, kulo nuwun atau tidak? Sama persis," kata Yoedhi Swastono di Jakarta, Selasa (2/5/2017).


Yoedhi menegaskan syarat tersebut juga berlaku di tiap negara, tak hanya di Indonesia. Kunjungan jurnalis asing ke Papua, kata Yoedhi, juga harus mengikuti prosedur.


"Sepanjang izinnya prosedural, tidak ada masalah liputan ke manapun termasuk Papua. Ketika Anda ingin melakukan liputan ke luar negeri, Anda juga tentunya mengajukan aplikasi tertentu kan kepada otoritas negara yang dituju? Sama Indonesia juga seperti itu," kata Yoedhi.


Awal bulan lalu, organisasi nirlaba internasional Reporter Tanpa Batas (Reporters Without Borders/RSF) mendesak Presiden Joko Widodo memenuhi janjinya memberikan akses bagi jurnalis asing untuk meliput di Papua, tanpa hambatan maupun pengawasan.


Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai respon atas sikap pemerintah mendeportasi jurnalis Perancis Jean Frank Pierre Escudie dan Basille Marie Longhamp dari The Explorer Network. Dinas keimigrasian Papua menganggap jurnalis asing itu menyalahgunakan visa.


Sorotan rendahnya kebebasan pers di Indonesia menjadi sorotan, menjelang peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, yang digelar setiap 3 Mei. Dalam indeks kebebasan pers internasional 2017 yang dilansir RSF, Indonesia menempati posisi 124, atau sepertiga terbawah dari 180 negara. Posisi Indonesia berada di bawah Timor Leste


Baca juga:


Jaminan Kominfo

Di lain pihak, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim sudah menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.


Pelaksana tugas Juru Bicara Kementerian Kominfo, Noor Iza mengatakan jaminan itu diberikan sepanjang menjunjung tinggi kode etik dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Noor Izza juga menggaris bawahi keterangan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo tentang pentingnya kompetensi jurnalis.


"Pak Stanley menyampaikan bahwa jurnalis juga butuh kompetensi. Media merupakan badan hukum, sedangkan jurnalis sebagai personal butuh kompetensi," kata Noor Izza.


Noor Izza menegaskan Kementerian Kominfo menjamin pemerintah tidak mengintervensi pers sesuai dengan ketentuan amanat Undang-undang 40 Tentang Pers.


"Tapi kalau media sudah berisi hasutan atau terindikasi memecahbelah kesatuan dan persatuan dan memfitnah, maka ranah Kominfo untuk menutup akses ke portalnya," kata Noor Izza.


Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir situs media online lokal Papua, diantaranya, freewestpapua.org, bennywenda.org, infopapua.org, ulmwp.org, ampnews.org, freepapua.com, rememberwestpapua.org, tabloid-wani.com, Papuapost.com, ampnews.org, suarapapua.com.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • kebebasan pers
  • Hari Kebebasan Pers Sedunia
  • Kemenko Polhukam
  • kekerasan terhadap jurnalis
  • larangan jurnalis asing
  • jurnalis asing di Papua
  • pengusiran jurnalis asing

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!