BERITA

Miryam Siapkan Bukti Untuk Praperadilan Besok

Miryam Siapkan Bukti Untuk Praperadilan Besok

KBR, Jakarta- Bekas anggota DPR Miryam S Haryani akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Senin (08/05/17). Anggota Partai Hanura ini menggugat KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan korupsi proyek KTP elektronik.

Menurut pengacara Miryam, Aga Khan, penetapan status tersangka menggunakan Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya tidak tepat. Ia mengatakan, pasal 22 itu tidak bisa digunakan karena sidang kasus pokoknya belum ada putusan.


"Kami mohonkan soal kewenangan KPK yang belum berlaku. Kami nyatakan penetapan tersangka terhadap klien kami belum bisa dilakukan. Kami mohonkan penetapan tersangka batal demi hukum," kata Aga kepada KBR, Minggu (07/05/17).


Ia melanjutkan, "Menurut kami KPK tidak melihat Pasal 174 KUHAP ayat dua. Butir terakhirnya itu harus penetapan hakim karena ini keterangan palsu di muka sidang."


Aga mengatakan, bukti yurisprudensi yang pernah dilakukan KPK adalah kasus Muchtar Effendi yang dijerat Pasal 22 UU Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, KPK mentepkan Muchtar sebagai tersangka setelah satu bulan putusan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


"Saya sudah punya buktinya lengkap, itu benar," kata Dia.


KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam tidak mengakui satu pun keterangannya yang sudah tertuang ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia dinilai memberikan yang berbeda dengan keterangannya dalam BAP. 


Editor: Sasmito

  • Miryam S Haryani
  • praperadilan
  • partai hanura

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!