BERITA

Komnas HAM: TNI Hambat Penyelidikan Kasus Wamena

"Komnas HAM sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Panglima TNI dan Pangdam di Jayapura meminta dokumen. Namun surat Komnas HAM sejak dua bulan lalu tak pernah ditanggapi."

Quinawati Pasaribu

Komnas HAM: TNI Hambat Penyelidikan Kasus Wamena
Ilustrasi. Payung hitam selalu hadir dalam Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka selalu digelar untuk menuntut pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuding institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghambat proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap perkara dugaan pelanggaran HAM berat Wamena 2003.

Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan berdasarkan petunjuk dan masukan Kejaksaan Agung, Komnas HAM harus melengkapi berkas penyelidikan seperti keterangan dari anggota TNI dan sejumlah dokumen milik TNI.


Untuk keperluan itu, kata Roichatul, Komnas HAM sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Panglima TNI dan Pangdam di Jayapura meminta dokumen. Namun surat Komnas HAM sejak dua bulan lalu tak pernah ditanggapi.


"Ada dua jenis surat yang kami kirim, yaitu permintaan pertemuan untuk masalah ini serta permintaan dokumen. Dua surat itu dikirim sekitar Februari atau Maret," kata Roichatul Aswidah kepada KBR lewat sambungan telepon, Kamis (11/5/2017).


Roichatul tak mau menjelaskan secara jelas dokumen apa yang diminta dari TNI.


"Macam-macam dokumennya. Itu kan petunjuk penyidik Kejaksaan kepada penyelidik," kata Roichatul.


Selain dokumen milik TNI, kata Roichatul, Komnas HAM juga membutuhkan dokumen dari rumah sakit yang pada 2003 memeriksa para korban serta keterangan sejumlah ahli.

red


Baca juga:


Menanggapi tudingan itu, Juru bicara Markas Besar TNI Wuryanto mengklaim belum menerima surat apapun dari Komnas HAM.


"Nanti saya cek dulu. Tapi dalam waktu dekat-dekat ini tidak ada surat itu," kata Wuryanto ketika dihubungi KBR lewat sambungan telepon, Kamis (11/5/2017).


Selain hanya kasus Wamena, sejumlah kasus lain juga sedang diselidiki Komnas HAM. Namun, kata Roichatul, penyelidikan Komnas HAM untuk kasus Wasior 2001 relatif lancar. Ia mengatakan komunikasi dengan Kapolri Tito Karnavian tak menemui kendala.


"Kalau Polri, komunikasi dengan Kapolri relatif lancar. Kemarin ada pertemuan," katanya.


Dalam laporan Indonesia di Jenewa, 3 Mei 2017 lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan ada sejumlah kemajuan dalam laporan Tinjauan Periodik Universal (Universal Periodic Review/UPR) 2017. Diantaranya percepatan pembangunan jalan Trans Papua, pencabutan pembatasan bagi wartawan asing mengunjungi Papua, dan komitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua seperti Wasior-Wamena.


Menlu Retno bahkan mengatakan Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan proses Pengadilan HAM tetap di Makasar Sulawesi Selatan untuk dua kasus tersebut.

red


Baca juga:


Kasus Wasior-Wamena


Kasus Wasior bermula dari konflik antara masyarakat yang menuntut ganti rugi atas hak ulayat yang dirampas oleh sejumlah perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan pada Maret 2001. Perusahaan itu antara lain PT Darma Mukti Persada (DMP), PT Wapoga Mutiara Timber (WMT) serta CV Vatika Papuan Perkasa (VPP).


Dalam aksi itu, muncul kelompok bersenjata yang menembak mati tiga karyawan perusahaan tersebut. Kepolisian Papua dengan dukungan Kodam Cendrawasih melakukan operasi tuntas matoa. Dalam operasi tersebut empat orang tewas, 39 kasus penyiksaan dan lima kasus orang hilang.


Adapun kasus Wamena berawal dari pembobolan gudang senjata Markas Kodim 1702/ Wamena pada 2003. Peristiwa tersebut menewaskan dua anggota Kodim dan menyebabkan satu orang luka berat. Aparat kemudian melakukan penyisiran. Komnas HAM menyebutkan dalam peristiwa ini terjadi dua kasus pembunuhan, 20 kasus penyiksaan, enam kasus penembakan dan sembilan orang menjadi narapidana politik.


Baca juga:

red


Editor: Agus Luqman 

  • komnas ham
  • Pelanggaran HAM
  • wasior wamena
  • Kasus Wasior 2001
  • Wamena
  • kasus Wamena 2003
  • Papua
  • UPR
  • Universal Periodic Review (UPR)
  • Dewan HAM PBB

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!