BERITA

Kementerian Desa Klaim Skandal Suap Tak Terkait Pendampingan Dana Desa

Kementerian Desa Klaim Skandal Suap Tak Terkait Pendampingan Dana Desa


KBR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berencana melakukan evaluasi internal pascaskandal suap yang mencoreng kementerian itu.

Juru bicara Kementerian Desa Fajar Tri Suprapto mengatakan lembaganya belum mengetahui apa yang menjadi penyebab dua pejabat Kementerian Desa menyuap pegawai dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit laporan keuangan.


Fajar Tri mengatakan selama ini proses audit terhadap laporan keuangan Kementerian Desa berlangsung wajar. Fajar menyebut penggunaan dana untuk kegiatan pendamping dana desa yang disebut-sebut menjadi celah perkara suap itu juga tidak masuk akal.


Fajar menjelaskan pendamping desa dipilih dan diseleksi lewat perguruan tinggi di berbagai daerah. Seleksi itu murni diputuskan internal masing-masing perguruan tinggi. Seleksi itu, kata Fajar, dilakukan untuk mendapatkan pendamping desa yang berkualitas.


"Jadi prosesnya itu tahun 2015, yang memanfaatkan pendamping itu dari pemerintah provinsi. Setelah ada evaluasi sana sini dan masukan, maka proses seleksinya dilakukan oleh Perguruan Tinggi di berbagai daerah, untuk mendapatkan pendamping yang berkualitas," kata Fajar Tri kepada KBR, Senin (29/5/2017).


Fajar menambahkan pengelolaan dana desa berada di tiga kementerian. Kementerian Keuangan bertugas menyalurkan dana desa dari APBN, dimana besaran tahun 2016 mencapai Rp600-an juta rupiah. Kementerian Dalam Negeri mengatur aparatur desanya, sedangkan Kementerian Desa mengatur prioritas penggunaan dana desanya.


"Kami priorotas penggunaan dana desanya. Makanya ada Peraturan Menteri Desa Nomor 22 tahun 2016 berubah menjadi Peraturan Menteri Desa Nomor 4 tahun 2017 untuk pembangunan infrastruktur dasar. Sekarang untuk pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat," jelasnya


Baca juga:

red


Kecurigaan FITRA


LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menduga ada temuan kejanggalam dalam audit BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Desa.


Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto mengatakan kejanggalan itu terkait pengunaan dana untuk kegiatan pendamping dana desa. Kegiatan pendamping desa, kata Yenny, masuk menjadi salah satu dari lima program besar yang dicanangkan Kementerian Desa.


Bahkan, menurut Yenny, anggaran negara untuk kegiatan pendamping desa itu mendapatkan kue anggaran besar dari total anggaran lembaga kementerian desa yang mencapai lebih dari Rp 5 triliun.


"Ada program-program yang kemudian dikelola di Kementerian Desa. Salah satunya soal pendamping dana desa. Yang paling besar anggaran adalah pendamping dana desa. Pendamping dana desa itu duitnya dari Kementerian Desa, sistem monitoring juga dari Kemendes. Sistemnya seperti itu, tetapi tidak mengelola dana desa," kata Yenny Sucipto kepada KBR, Senin (29/5/2017).


Sekjen FITRA Yenny Sucipto menambahkan praktek suap antara pejabat Kementerian Desa dengan auditor BPK diduga karena ada temuan-temuan keganjilan dalam pengunaan anggaran untuk kegiatan pendamping dana desa tersebut.


"Saya pikir, asumsi kita memang ada pada temuan terutama di pendamping desa. Kemungkinan ada temuan-temuan potensi kerugian negara dari pemeriksaan secara administratif dan ketidakpatuhan. Kami belum mendapatkan sampai detik ini, kami ingin meminta hasil audit Kementerian Desa sampai sejauh mana pengelolaanya," ujarnya


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • OTT Kementerian Desa
  • suap auditor BPK
  • suap opini WTP
  • audit laporan keuangan
  • suap BPK
  • suap Kementerian Desa
  • ott kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!