BERITA

Karhutla di Riau, Pengadilan Tinggi Menangkan KLHK

Karhutla di Riau, Pengadilan Tinggi  Menangkan KLHK


KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh PT Jatim Jaya Perkasa. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho berharap putusan Pengadilan Tinggi ini bisa menimbulkan efek jera bagi perusahaan-perusahaan nakal.

"JJP harus membayar ganti rugi sebesar Rp 119 milyar dan memulihkan lahan seluas 1000 hektare. Ini sesuai dengan gugatan awal kami," jelas Rasio, Rabu (24/5).


Maret 2015 silam, PN Jakarta Utara memutuskan PT JJP bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada pemerintah. Namun jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp 7,1 milyar. Perusahaan tersebut juga hanya diwajibkan memulihkan 120 ha lahan dengan perkiraan biaya pemulihan Rp 22 milyar.


Putusan ini jauh di bawah nilai ganti rugi yang diajukan KLHK dalam gugatannya. KLHK menggugat perusahaan sawit pemasok Wilmar Group ini membayar ganti rugi sebesar Rp 119,9 miliar dan memulihkan 1000 ha lahan yang terbakar di Simpang Damar, Desa Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Atas putusan pengadilan itu, maka KLHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


"Ini berita menggembirakan. Kami apresiasi keputusan hakim."


Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memerintahkan PT JJP membayar uang paksa sejumlah Rp 25 juta per hari untuk setiap keterlambatannya pemulihan lingkungan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Karhutla
  • Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani
  • PT Jatim Jaya Perkasa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!