BERITA

Hakim Kasus Ahok Langgar Aturan? Ini kata KY

""Karena ada potensi melanggar kode etik dan perilaku hakim.""

Hakim Kasus Ahok Langgar Aturan? Ini kata KY
Sejumlah pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Komisi Yudisial mengaku telah memantau perilaku hakim yang menangani perkara penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama. Hasilnya pemantauan tersebut, kata Juru Bicara KY Farid Wajdi, para hakim dinilai menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Selain itu, ia juga menyebut tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran etika dari majelis hakim yang memutus perkara tersebut.

Farid mengatakan  institusinya tetap terbuka menerima laporan yang masuk apabila ada laporan dugaan pelanggaran etika dari majelis hakim. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respon atas desakan publik terhadap KY untuk memanggil hakim yang menangani perkara Ahok.

"Kami sebetulnya telah telah memantau secara terbuka tertutup, baik perilaku di dalam maupun di luar persidangan. Ini merupakan bentuk jemput bola kami. Namanya perhelatan persidangan, pasti ada pihak yang mungkin memiliki perspektif lain, yang mungkin luput dari pemantauan Komisi Yudisial, sampaikan saja laporannya," kata dia.


Dalam pemantauan KY, kata Farid, Majelis Hakim dalam proses persidangan telah memberikan kesempatan yang sama baik pada para pihak yang berperkara maupun kepada publik. Karena itu adalah sidang yang terbuka untuk umum. Kalau dilihat dari proses pembuktian materiilnya, kepada JPU dan penasihat hukum pihak pengadilan telah memberikan hak yang sama.

Kata Farid, KY juga menilai dari segi penggalian informasi terkait dengan fakta persidangan. Menurut dia, hakim  telah berupaya untuk menggali informasi  dari pihak yang berperkara.

Sementara itu bekas Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman  menilai hakim  kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok melanggar dua prinsip aturan. Pertama soal persidangan cepat dan berbiaya murah. Kedua, hakim sudah diintervensi oleh kepolisian dengan mengubah jadwal sidang. Menurut bekas Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, perilaku hakim selama memimpin sidang tidak ringkas dan bertele-tele.

Kata dia, hal itu menyalahi prinsip pedoman persidangan yang sudah dibuat.  Tak hanya itu, dengan tunduk dan mengikuti arahan dari kepolisian soal jadwal sidang. Hakim dinilai telah tunduk pada kepolisian. Padahal hakim memiliki tingkat kewenangan lebih tinggi.

"Terlalu berlarut-larut semua diperiksa, hakim tidak memiliki pendirian yang cukup kuat untuk menilai tanpa menghadirkan ahli dan terlalu mengumbar kewenangan siapa pun mengajukan ahli. Sehingga asas sederhana, cepat dan berbiaya ringan atau murah itu dilanggar oleh hakim," jelas Eman Suparman saat dihubungi KBR, Rabu (10/5/2017) 

Eman melanjutkan, "karena ada potensi melanggar kode etik dan perilaku hakim. Kedua, ketika Kapolda Metro Jaya minta pembacaan tuntutan diundur, kok hakim manut sih. Ketua Mahkamah Agung minta saja, tidak boleh dipatuhi. Di situ intervensi Kapolda kepada hakim telah nyata dipatuhi oleh hakim."

Eman Suparman menambahkan, terkait pengunaan pasal 156a KUHP dinilai hakim memiliki tafsiran sendiri dan tidak boleh diganggu gugat. Kata dia, hakim diberi kewenangan dan kompetensi untuk menginterpretasikan pasal tersebut.

"Pasal itu pasal yang berasal dari Undang-Undang kolonial. Kita tidak punya pasal yang tegas zaman republik ini, itu pasal warisan. Hakim diberi kewenangan atau kompetensi untuk memberikan intrepretasi futuristik sesuai keadaan. Hakim boleh menafsirkan apa saja tentang pasal itu, tidak usah gamang. Hakim tidak usah takut, hakim memiliki prinsip yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun."


Editor: Rony Sitanggang

  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Ahok
  • Penodaan agama
  • Juru Bicara KY Farid Wajdi
  • bekas Ketua Komisi Yudisial
  • Eman Suparman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!