KBR, Jakarta- Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Panglima TNI, Gatot Nurmantyo mengatakan, ketiga orang tersangka tersebut adalah Marsekal Pertama (Marsma) TNI FA sebagai pejabat pembuat komitmen proyek, Letnan Kolonel (Letkol) ADM WW sebagai pejabat pemegang kas (Pekas), Pelda SS sebagai staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak terkait proyek.
Kata Gatot, pengungkapan dugaan korupsi pengadaan helikopter ini dilakukan atas kerjasama TNI dengan PPATK dan KPK yang dilakukan sejak Januari lalu.
"Dari hasil pemeriksaan tim POM TNI dan KPK terhadap saksi. Dari TNI dan sipil, TNI 6 orang, sipil non militer 7 orang. Barang bukti blokiran Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik POM TNI punya alat bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan sementara menetapkan 3 Tsk militer," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/05).
Menurut dia kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan sekitar 220 miliar Rupiah dari nilai kontrak 738 miliar rupiah. Dugaan awal jumlah kerugian keuangan negara tersebut diakibatkan penggelembungan harga dari tersangka dan pihak swasta terkait spek helikopter tersebut.
Dia memastikan, penyelidikan atas ketiga tersangka ini merupakan penyidikan awal yang tidak menutup kemungkinan bisa menjerat pihak lain pada pengembangan kasus selanjutnya.
"Jadi dengan kerja sama hasil penyelidikan POM TNI dan KPK dan PPATK, terhadap dugaan penyimpangan pengadaan Heli AW 101 TNI AU hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 220 miliar dengan basis perhitungan saat itu nilai 1 usd Rp13.000," ucapnya.
Dia menambahkan, ketiga tersangka merupakan anggota dari TNI Angkatan Udara yang bukan ditempatkan di lembaga negara lain.
Kata dia, selain diduga melakukan tindak pidana korupsi, ketiganya juga dianggap melanggar perintah, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, ketiga tidak mengikuti peraturan dalam pengadaan barang dan jasa, penggelapan dan yang kelima pemalsuan. Mereka akan disidang di pengadilan militer.
"Jangan khawatir kalau kita tidak terbuka tidak mungkin saya sekarang mengumumkan di ruangan KPK. Saya datang terima kasih ke KPK karena tanpa KPK kita tidak akan dapatkan. Karena ada orang-orang sipil. Saya minta media mengawasi TNI sampai akhir persidangan tidak ada yang ditutup-tutupi di sini karena yang diselewengkan adalah uang rakyat jadi harus dipertanggungjawabkan ke rakyat," tambahnya.
enetapan 3 tersangka oleh Puspom TNI bakal dijadikan acuan untuk menjerat pihak lain.
"Tersangka dari pihak TNI-nya sudah dinaikkan kemudian swastanya yang menangani KPK dan hari ini sudah dilakukan penyelidikan dan mudah-mudahan tidak lama dilakukan penyidikan sehingga dalam waktu tidak terlalu lama bisa berjalan bersama. Tapi kita sepakat TNI akan dilakukan di peradilan militer kemudian swasta di Tipikor biasa dan kemungkinan koordinasi akan berlanjut karena sebelumnya kita berkoordinasi untuk PT PAL dan sebelumnya juga sudah Bakamla," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.
Kata Agus, KPK sudah menggeledah empat lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor. Tempat tersebut merupakan kantor dan rumah dari perusahaan yang memegang pengadaan barang dalam proyek tersebut.
"Kenapa swasta kita masih menunggu karena masih mengumpulkan fakta dan data. Terus terang 2 hari yang lalu kita melakukan penggeledahan dari POM TNI, kita back up sudah dilakukan penggeledahan di 4 lokasi. Kantor Diratama Jaya Mandiri di Sentul dan di Bidakara, rumah saksi swasta di Bogor, dan swasta di Sentul City," ucapnya.
Editor: Rony Sitanggang