KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akan menjatuhkan sanksi kepada para narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia di Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan narapidana yang kabur terancam dicabut hak menerima remisi ataupun pembebasan bersyaratnya.
"Kalau dia sudah mau keluar, lalu dia lari. Maka hak-haknya akan dicabut. Mereka yang semestinya dapat pembebasan bersyarat atau remisi, akan kita tinjau ulang," ujar Mualimin di kantor Kemenkumham, Selasa (9/5/2017).
Mualimin mengatakan tim dari Kementerian Hukum dan HAM akan segera mengunjungi Rutan IIB Pekanbaru untuk mencari solusi menangani masalah kelebihan kapasitas.
Mualimin mengatakan tim akan mendata narapidana yang akan habis masa hukumannya, sudah sakit parah, atau terlalu tua.
"Kita sepakat akan mendorong Presiden memberikan grasi kepada mereka yang akan habis masa tahanannya, yang sakit-sakitan, atau sudah tua," kata Mualimin.
Khusus untuk narapidana pemakai narkoba yang masa hukumannya akan habis, kata Mualimin, Kemenkum HAM berencana mengarahkan mereka untuk menjalani program rehabilitasi. Ini dilakukan untuk mengurangi jumlah narapidana di rutan.
Baca juga:
-
Ratusan Napi Kabur, Menteri Yasonna Copot dan Pecat Pejabatnya
-
Napi Kabur, Polda Riau Bentuk Tim Khusus Selidiki Pungli di Rutan Pekanbaru
Editor: Agus Luqman