BERITA

WNI Divonis Mati, KJRI Malaysia Ajukan Banding

"Rita Krisdianti, warga Ponorogo, Jawa Timur pernah bekerja di Hong Kong pada periode Januari-April 2013. Ia ditangkap karena membawa empat kg shabu."

Bambang Hari

WNI Divonis Mati, KJRI Malaysia Ajukan Banding
Poniyati (kiri), ibu Rita Krisdianti, TKI asal Ponorogo Jawa Timur ketika ditemui perwakilan Kementerian Luar Negeri dan DPRD Ponorogo, Februari 2016. (Foto: www.dprd-ponorogo.go.id)

KBR, Jakarta - Konsulat Jenderal RI di Malaysia akan segera mengajukan gugatan banding atas vonis hukuman mati bagi seorang WNI asal Ponorogo, Rita Krisdianti.

Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, Taufik Rodhi mengatakan, upaya banding akan diajukan oleh tiga pengacara yang ditunjuk KJRI.


Pengacara dari Law Firm Goi & Azzura, yang ditunjuk KJRI Penang untuk memberikan pendampingan hukum sejak awal munculnya kasus ini.


"Ini masih ada tiga tahapan lagi yang harus kita tempuh. Mahkamah Rayuan (setingkat Pengadilan Tinggi), Mahkamah Persekutuan (setingkat Mahkamah Agung), dan Program Pengampunan. Setelah nota bandingnya diterima, akan dilaksanakan sidang pengadilan tingkat banding," kata Taufik Rodhi.


"Soal kapan sidang banding, nanti kami akan diberitahu lagi. (Mengenai dokumen yang akan diperkuat dalam nota banding) Itu akan dibicarakan dengan para lawyer," katanya.


Rita Krisdianti, merupakan warga Ponorogo, Jawa Timur. Ia pernah bekerja di Hong Kong pada periode Januari-April 2013. Pada 10 Juli lalu, ia ditangkap Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia. Ia tertangkap basah membawa masuk lebih dari empat kilogram narkotika jenis methamphetamine (shabu) di dalam tas.


Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut Rita tas tersebut adalah milik WNI lainnya yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.


Jumlah warga Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri masih banyak. Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir mengatakan jumlahnya mencapai lebih dari 200 orang, baik di Malaysia maupun di Arab Saudi.


Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyebutkan hingga saat ini masih terdapat 126 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 100 kasus disebabkan kasus narkoba.

Editor: Agus Luqman

 

  • TKI
  • buruh migran
  • Malaysia
  • hukuman mati
  • narkoba
  • Kementerian Luar Negeri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!