BERITA

Vonis Mengecewakan, KY Belum Lihat Pelanggaran Hakim PN Kediri

"Laporan dari tim pengawas diharapkan sudah bisa diproses dan dikaji oleh anggota Komisi Yudisial pada awal pekan depan. "

Agus Lukman

Vonis Mengecewakan, KY Belum Lihat Pelanggaran Hakim PN Kediri
Sony Sandra menjalani sidang putusan di PN Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara. Sony terbukti bersa

KBR, Jakarta- Komisi Yudisial belum bisa mengomentari proses persidangan dan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Kediri Jawa Timur terhadap Sony Sandra, terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap sejumlah anak di Kediri. 

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi di Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus mengatakan ia masih menunggu laporan tim yang dikirim mengawasi persidangan itu. Ia berharap laporan dari tim sudah bisa diproses dan dikaji oleh anggota Komisi Yudisial pada awal pekan depan. 


Meski begitu Jaja mengatakan dari laporan yang ada, tidak ada tanda-tanda pelanggaran dari hakim di Pengadilan Negeri Kota Kediri. 


" Mungkin Senin sampai ke kita. Selama ini belum ada laporan yang mengarah ke sana. Hakim masih memproses sesuai hukum acara yang berlaku. Informasinya begitu," kata Jaja Ahmad Jayus kepada KBR, Jumat (20/5/2016).


Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, di Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus menambahkan mereka juga masih menunggu adanya salinan putusan hakim dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kediri itu.


Kamis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri Jawa Timur menghukum Sony Sandra dengan kurungan penjara sembilan tahun. Pengusaha kaya di Kediri itu dianggap terbukti bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Meski begitu hukuman itu lebih rendah dari permintaan jaksa yang menuntut hukuman 13 tahun. 


Putusan itu disambut kecewa para pendamping korban dan juga aktivis perlindungan anak. Apalagi, salah seorang korban perkosaan Sony Sandra ada yang sampai hamil hingga melahirkan. Sebagian besar korban perkosaan Sony mengalami trauma. 


Koalisi LSM di Kediri menyebut Sony Sandra sudah memperkosa sekitar 58 anak di bawah umur. Pekan depan, Sony Sandra akan menghadapi sidang putusan dalam kasus perkosaan dengan korban lain, di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Jaksa menuntut Sony Sandra dengan hukuman 14 tahun penjara. 

Baca jugaHakim Kasus Sony Sandra Tak Punya Perspektif Perlindungan Anak

Editor: Malika

  • Sony Sandra
  • kediri
  • Kejahatan Seksual
  • Kekerasan Seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!