HEADLINE

Terpidana Kejahatan Seksual Pada Anak di Kediri Ajukan Banding

""Proses beracaranya yang tidak benar, masalah penjatuhan itu nanti 19 atau 20 oke oke saja,”"

Terpidana Kejahatan Seksual Pada Anak di Kediri  Ajukan Banding
SS, terpidana kejahatan seksual terhadap anak di Kediri. (Foto: Antara)

KBR, Kediri- Terpidana kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur,  SS,   mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Kota dan PN Kabupaten Kediri. Dia tidak terima divonis di dua PN tersebut dengan putusan 9 tahun dan 10 tahun penjara.

Akta banding di PN Kota dan PN Kabupaten Kediri telah diajukan tim penasehat hukumnya, Kamis (26/5). Ketua tim penasehat hukum Sony Sandra, Sudiman Sidabukke mengatakan, pemisahan proses peradilan di dua persidangan yang berbeda merugikan kliennya.

“Hukum acaranya itu seharusnya sama dengan digabung,  tetapi penjatuhan pidananya silakan silakan saja. Silakan saja tetapi proses beracaranya yang tidak benar, masalah penjatuhan itu nanti 19 atau 20 oke oke saja,” ujar Sudiman.

Sudiman menambahkan, negara Indonesia adalah negara hukum sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana harus diadili. Namun proses peradilan pada siapapun yang bersalah harus melalui penerapan hukum yang benar.

Sebelumnya SS divonis majelis hakim PN Kota Kediri dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 250 juta atau 4 bulan kurungan. Sementara di PN Kabupaten Kediri Sony Sandra divonis 10 tahun penjara dan denda 300 juta atau kurungan 5 bulan penjara. S

Editor: Rony Sitanggang  

  • Sony Sandra
  • penasehat hukum Sony Sandra
  • Sudiman Sidabukke
  • Perlindungan Anak
  • kekerasan seksual anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!