BERITA

Suap Proyek Jalan di Maluku, Kuasa Hukum Amran: Kami Siap Bongkar!

Suap Proyek Jalan di Maluku, Kuasa Hukum Amran: Kami Siap Bongkar!

KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran HI Mustary, Hendra Karianga mengatakan, kliennya siap bekerjasama dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus suap proyek jalan di Maluku.

"Ya pasti kooperatif dan membongkar semua. Ibarat beban ngapain harus ditanggung sendiri, kalau memang itu beban. Semua kita bongkar," kata Hendra Karianga di Gedung KPK Jakarta, Rabu (04/05/2016).

Hari ini, Amran diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka suap. Dia enggan banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam. "Nanti pengacara aja, ada pengacara nanti dia jelaskan," ungkapnya.

KPK belum menahan Amran. Kata kuasa hukumnya, Amran dikonfirmasi penyidik soal tugas pokok dan fungsinya.

"Pemeriksaan belum terlalu spesifik, pertanyaan penyidik masih bersifat umum terkait tugas dan pokok fungsi sebagai kepala balai," ungkapnya.

Amran dan Anggota Komisi Infrastruktur DPR fraksi PAN Andi Taufan Tiro ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu. Mereka diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap itu dimaksudkan agar perusahaan Abdul Khoir mendapat jatah proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu, Maluku. Dana pembangunan tersebut berasal dari dana aspirasi DPR. 

Editor: Malika

  • kasus suap proyek jalan di Maluku
  • Amran HI Mustary
  • dana aspirasi DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!