BERITA

Suap PN Jakpus, KPK Ajukan Cekal terhadap Ajudan Sekretaris MA

"Sebelumnya, KPK menduga salah satu saksi kunci itu sengaja disembunyikan."

Suap PN Jakpus, KPK Ajukan Cekal terhadap Ajudan Sekretaris MA
Ilustrasi

KBR, Jakarta- KPK telah mengajukan izin pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap ajudan sekaligus sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani. Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan Royani dicekal untuk enam bulan ke depan.

"Iya benar, (dicekal) per 4 Mei 2016 untuk enam bulan ke depan," kata Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (16/05/2016).

Ia menyebut saat ini posisi Royani masih berada di Indonesia. "Ada di Indonesia," ungkapnya. Meski begitu, Yuyuk mengaku belum ada informasi mengenai jadwal ulang pemeriksaan Royani.

Sebelumnya, KPK menduga salah satu saksi kunci itu sengaja disembunyikan. Ini lantaran Royani telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia mangkir dari pemeriksaan KPK pada 29 April 2016 dan 2 Mei tanpa keterangan yang jelas. Sesuai dengan prosedur, KPK dapat menjemput paksa Royani setelah dua kali mangkir.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA itu diduga mengetahui sejumlah hal penting terkait perkara yang sedang diusut KPK. Kasus ini terkait suap peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PK tersebut terkait sengketa perdata antara dua perusahaan. 

KPK baru menetapkan dua tersangka suap dalam kasus ini. Panitera PN Jakpus Edy Nasution disangka penerima suap dan swasta Doddy Aryanto Supeno disangka pemberi suap.

Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus ini. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang senilai Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen. Bahkan ada upaya penggeledahan barang bukti berupa uang dan dokumen saat KPK menggeledah rumah Nurhadi.

Editor: Dimas Rizky

  • Suap MA
  • KPK
  • Mahkamah Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!