BERITA

Soal Pelanggaran HAM Berat di Papua, Kemenkopulhukam Tunggu Komnas HAM

"Temuan Komnas HAM itulah yang akan menjadi patokan Kemenkopolhukam merampungkan kasus pelanggaran HAM berat di Papua."

Soal Pelanggaran HAM Berat di Papua, Kemenkopulhukam Tunggu Komnas HAM
Ilustrasi. Foto: Antara

KBR, Jakarta– Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengaku masih menunggu temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk merampungkan dugaan kasus HAM berat di Papua. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam Yoedhi Swartono mengatakan, temuan Komnas HAM itulah yang akan menjadi patokan Kemenkopolhukam merampungkan kasus pelanggaran HAM berat di Papua.


 “Jadi kebijakannya akan membuka secara luas penyelesaian menyeluruh dugaan pelanggaran HAM berat di Papua, karena para aktivis HAM itu menyampaikan ada 16 kasus dugaan pelanggaran HAM,” kata Yoedhi kepada KBR, Jumat (06/05/16). 


Yoedhi menambahkan dari temuan Komnas HAM itu, Kemenkopolhukam akan memetakannya menjadi tiga bagian, yakni dugaan pelanggaran HAM berat, kriminal murni, atau aksi dan reaksi atas konflik horisontal di Papua. "Komnas HAM nanti memberikan rekomendasi, baru diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses hukum.” 


Dia berujar, kementeriannya juga berkomitmen mendorong proses hukum atas pelanggaran HAM di Papua. "Apabila ada aparat yang terlibat kasus pelanggaran HAM di Papua, seluruh prosesnya akan diserahkan kepada pengadilan." ujarnya.


Saat ini, The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau Gerakan Bersatu Pembebasan Papua Barat tengah berupaya masuk menjadi anggota Melanesia Spearhead Group (MSG). Dengan keanggotaan itu maka ULMWP akan bisa mengajukan referendum ke Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB). Keinginan referendum didasari dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami rakyat Papua oleh tentara Indonesia. 


ULMWP juga berencana membawa kasus pelanggaran HAM berat di Papua di ranah internasional. Mengenai hal itu, Yoedhi berujar, penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua tidak perlu dibawa ke luar negeri. "Indonesia sebagai negara yang berdaulat mampu menyelesaikannya sendiri."kata Yoedhi.


Editor: Malika


  

  • ULMWP
  • KNPB
  • referendum papua
  • referendum
  • Melanesia Spearhead Group (MSG)
  • menkopolhukam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!