BERITA

Siti Nurbaya Bantah Terbitkan SK Izin Lingkungan Reklamasi Teluk Jakarta

"Menteri LHK Siti Nurbaya menargetkan kajian terkait dampak lingkungan pulau reklamasi akan kita selesaikan malam nanti."

Rafik Maeilana

Siti Nurbaya Bantah Terbitkan SK Izin Lingkungan Reklamasi Teluk Jakarta
Deretan ruko di atas Pulau reklamasi teluk Jakarta. Foto: KBR/Ria

KBR, Bogor- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membantah telah mengeluarkan SK izin lingkungan, terkait proyek reklamasi teluk Jakarta.

Kata dia, kementerian baru akan menyelesaikan kajian dari tiga pulau yang masuk dalam poyek reklamasi. Menurutnya pihaknya juga masih terus melakukan kajian terkait dampak lingkungan proyek tersebut.

"Belum, tadi malam masih rapat, sampai malam banget. Saya kan menyelesaikannya per pulau yah."Katanya saat menghadiri acara seminar Perubahan Iklim di IPB International Convention Centre, Selasa (10/05)

Siti melanjutkan, "Rencananya 3 pulau akan diselesaikan, pulau C, D dan G. Kita juga akan mengambil keputusan terkait rencana di pulau E. Hari ini kita rapatkan lagi, malam kita finishing," 

Siti Nurbaya menambahkan, khusus untuk pulau G pihaknya masih melakukan kajian adanya perbedaan data dan fakta lapangan terkait proses sedimentasi yang dilakukan di pulau G.  

"Iya itu masih kita olah lagi, banyak persoalan yang berbeda, masih terus kita kaji," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bersama tiga menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melakukan kunjungan ke Pulau C dan D, bagian dari 17 pulau yang direklamasi, Rabu (4/5). 

Usai kunjungan Menteri Siti Nurbaya mengatakan, khusus Pulau C dan D, ada sejumlah persoalan yang harus dikoreksi berdasarkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Yakni  kriteria amdal tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan. Misalnya, soal ketersediaan air bersih, pengaruhnya reklamasi terhadap kabel gas laut, dan sebagainya.

Selain itu, menurut Siti, Pulau C dan D juga tidak memperhatikan soal limpasan sedimen terhadap terumbu karang, termasuk tidak adanya kanal sebagai akses nelayan. Pasalnya, kanal tersebut harus ada, dengan jarak 300 meter dari daratan dan 300 meter dari masing-masing pulau. Oleh sebab itu, Siti meminta pengembang membuat ulang analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek tersebut.


Editor: Malika

  • reklamasi teluk jakarta
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
  • sedimentasi
  • teluk jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!