HEADLINE

Simpan Buku Sejarah '65, 2 Aktivis AMAN Tersangka

Simpan Buku Sejarah '65, 2 Aktivis AMAN Tersangka

KBR, Jakarta - Kepolisian Ternate menetapkan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Adlun Fiqri dan Yunus Al Fajri sebagai tersangka. Menurut Juru Bicara Kepolisian Daerah Maluku Utara, Hendrik Badar, keduanya menyebarkan Komunisme, Marxisme dan Leninisme di muka publik. Untuk mendalami kasus ini, Kepolisian bakal mendatangkan saksi ahli.

"Saya baru diberi kabar Kapolres (Kapolres Ternate--Red) itu dua yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah ada bukti kuat. Dia kena pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana buku 2 Bab 1 pasal 107 huruf a. Jadi mereka secara terang-terangan, di depan umum, menyebarkan pamflet dan kaus menjurus pada paham Marxisme, Komunisme dan Leninisme," jelas Hendri saat dihubungi KBR, Jumat (13/5).

Pada perubahan UU No 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, pasal 107 a menyebut, pelaku kejahatan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hendri menambahkan, dua aktivis AMAN lainnya, Supriyadi dan Muhammad Radju Drakel sudah dibebaskan, namun masih dibebani wajib lapor.

Sebelumnya, Kodim 1501 Ternate menangkap empat aktivis AMAN. Keempatnya lantas diserahkan ke Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi. Dalam penangkapan ini, Kodim juga merampas lima buku milik mereka untuk dijadikan alat bukti. Di antaranya, buku Nalar yang memberontak (Filsafat Marxisme) karya Alan Woods dan Ted Grant dan buku investigasi Tempo mengenai Lekra dan Geger 1965 yang diterbitkan Kepustakaan Populer Gramedia (KPG).


Pendamping Siapkan Pengacara

Kabar penersangkaan dua aktivis AMAN ini belum diterima pendamping korban, yang juga Ketua Perhimpunan Pembela AMAN Maluku Utara, Yahya Mahmud. Dirinya baru akan mengunjugi korban siang ini. Meski begitu, pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi korban.

"Belum tahu kami. Kami cek dulu mereka dan kami siapkan kuasa hukum. Jadi kalau ditingkatkan statusnya, kami sudah siap. Yang dua sudah dibebaskan, tinggal wajib lapor. Satu atau dua jam lagi kami baru akan ke Polres," jelas Yahya kepada KBR.

Supriyadi dan Radju, menurut Kepala Biro Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) AMAN, Ubaidy Abdul Halim, malam tadi sekitar pukul 08.05 WIT dipulangkan. Sementara terkait penersangkaan dua aktivis lainnya, Ubady masih menyangsikan adanya pelanggaran tindak pidana oleh Adlun dan Yunus. "Tapi saya meyakini fakta ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan percobaan pelanggaran," katanya.

Sementara itu Yahya mengatakan, mestinya polisi tak bisa menjerat dua kawannya. Sebab dua aktivis AMAN itu juga menjadi korban lantaran ketaktahuan terkait pelarangan atribut yang mengandung ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.

"Polisi sedang menelusuri lebih lanjut, karena menurut Adlun, dia mendapat aksesori dari kawannya. Maka polisi melakukan penelusuran lebih lanjut. Kami berpikir mereka itu juga korban, karena mereka itu juga tidak tahu soal TAP MPRS atau aturan lain. Kurang sosialisasi negara soal pelarangan atribut itu," jelasnya. 


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • tragedi65
  • palu arit
  • AMAN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!