BERITA

Sanksi Pelaku Kejahatan Seksual Tak Maksimal, Polisi Dukung Revisi Sejumlah Aturan

"Kepolisian mendukung langkah masyarakat mendorong revisi sejumlah aturan terkait penanganan kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Termasuk, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual."

Sanksi Pelaku Kejahatan Seksual Tak Maksimal, Polisi Dukung Revisi Sejumlah Aturan

KBR, Jakarta - Kepolisian mendukung langkah masyarakat mendorong revisi sejumlah aturan terkait penanganan kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Termasuk, dorongan pembahasan rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebab menurut Juru Bicara Mabes Polri, Agus Rianto, sanksi yang kini tercantum dalam sejumlah regulasi tak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual.

"Tentunya ada mekanisme, kita ajukan mungkin revisi supaya undang-undang yang ada mungkin disesuaikan karena belum memberikan efek jera. Tetapi itu saya serahkan semua kepada masyarakat melalui parlemen karena membuat keputusan terkait perundang-undangan dan regulasi yang ada," jelas Juru bicara Polri Agus Rianto di Jakarta, Sabtu (7/5).

Sementara terkait kasus YY, bocah di Bengkulu yang diperkosa dan dibunuh 14 pemuda itu, Agus menjanjikan lembaganya akan profesional dalam menangani tersangka. Baik pelaku yang berusia anak maupun dewasa.

Sedangkan perihal dua pelaku yang masih buron, kepolisian mengklaim terus melakukan pengejaran. Ia juga mengaku masih terus melakukan penelusuran.

"Yang pasti akan kita buru terus dua orang itu, identitas sudah kita miliki. Pihak keluarganya di mana kita sudah lakukan penelusuran. Mudah-mudahan segera bisa kita ungkap," jelasnya.

Laporan tentang seorang siswi SMP yang tewas tanpa busana muncul pada Selasa, 5 April melalui beberapa  media lokal Bengkulu. Penyelidikan polisi mengungkap anak perempuan usia 14 berinisial YY itu diperkosa 14 pemuda hingga tewas. Sebanyak 12 pelaku berhasil ditangkap. Tujuh dari 12 pelaku dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup, Selasa pagi (3/5). Ketujuh tersangka yang berusia antara 16-17 tahun dituntut dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak No. 35/2014.

Editor: Nurika Manan

  • kekerasan seksual anak
  • RUU penghapusan kekerasan seksual
  • #nyalauntukyuyun
  • yuyun
  • Mabes Polri
  • Agus Rianto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!