BERITA

Pulihkan Trauma Saudara Kembar Yuyun, KPPPA Kirim Psikiater

Pulihkan Trauma Saudara Kembar Yuyun, KPPPA Kirim Psikiater

KBR, Jakarta-  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan mengirim psikolog untuk memulihkan trauma saudara kembar YY, anak berusia 14 tahun yang diperkosa dan dibunuh di Desa Kasie Kasubun, Bengkulu.  Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak KPPPA Wahyu Hartomo mengatakan, saudara kembar Yuyun mengalami trauma dan enggan ke sekolah karena selalu teringat dengan adiknya yang juga belajar di tempat itu.

“Untuk keluarga, perlu psikiater juga untuk pendampingan, karena kakaknya tidak mau sekolah lagi, trauma. Kakak kembar ini kakaknya Yuyun.” kata wahyu kepada KBR, Kamis (05/05/16).

Wahyu menambahkan awalnya keluarga enggan dipindahkan untuk pemulihan trauma," Mau dipindahkan dari lokasi itu biar tidak trauma. Kami akan mendampingi untuk psikiater untuk keluarganya, juga mendampingi proses hukumnya agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku."ujarnya.

Wahyu mengatakan, seluruh anggota keluarga Yuyun mengalami trauma berat. Namun, kata Wahyu, pemulihan trauma diprioritaskan untuk saudara kembar Yuyun, karena masih anak-anak dan perlu segera kembali belajar ke sekolah. Meski begitu, pendampingan psikiater itu juga diperuntukkan bagi kedua orang tua Yuyun.

Wahyu berujar, hari ini Menteri PPPA Yohanna Yambise berkunjung ke Bengkulu untuk menemui keluarga korban, pelaku, dan kepolisian. Selain memberikan bantuan untuk keluarga Yuyun, kata dia, Yohanna juga berjanji akan terus mendampingi keluarga itu mengikuti proses hukum kasus Yuyun.

Pada 2 April lalu, YY disekap, diperkosa, dan dibunuh oleh 14 pelaku. Saat ini, 12 diantaranya sudah ditangkap,  sedangkan dua lainnya masih buron. Para pelaku itu akan didakwa dengan pasal berlapis dan diancam hukuman 30 tahun penjara.  Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Pasal 76 d tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.

Editor: Malika

  • #nyalauntukyuyun
  • yohanna yambise
  • kejahatan seksual anak
  • kekerasan seksual anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!