BERITA

Presiden Minta Perppu Perlindungan Anak Selesai 20 Mei

"Draf tersebut saat ini tengah digodok oleh sejumlah kementerian yang dikoordinir oleh Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)."

Ninik Yuniati

Presiden Minta Perppu Perlindungan Anak Selesai 20 Mei
Aksi Save Our Sisters (SOS) yang dilakukan sejumlah aktivis (4/5) merespon maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo minta draf Perppu perlindungan anak dari kejahatan seksual rampung beberapa hari ini. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden berharap Perppu diserahkan ke DPR selambatnya 20 Mei. Kata dia, Presiden juga berharap Perppu tersebut segera dibahas dan disetujui oleh dewan. 

Draf tersebut saat ini tengah digodok oleh sejumlah kementerian yang dikoordinir oleh Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Kementerian lain yang juga terlibat dalam pembahasan draf Perppu di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

"Diharapkan pada tanggal 18 dan paling lama tanggal 20 itu, sudah bisa dimasukkan ke DPR RI, mengenai substansi dsb, dalam rapat kemarin juga sudah diputuskan dan diberikan kewenangan sepenuhnya kepada Menko PMK untuk mengkoordinasikan dalam kementerian k/l di bawahnya untuk segera menyampaikan itu" kata Pramono Anung di kompleks Istana, Jumat (13/5/2016).

Pramono Anung meminta publik tidak mempersoalkan tentang hukuman kebiri karena hal tersebut bukan substansi yang ingin ditekankan oleh pemerintah.

"Kita tidak bicara urusan kebiri, itu urusan kecil dalam ini, tapi bukan itu substansinya" ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan membuat Perppu yang berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman pokok bakal diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, bagi pelaku pedofil, bisa dikenakan hukuman tambahan, yakni kebiri, pemberian gelang chip untuk pemantauan dan publikasi indentitas pelaku. Namun, pemberian hukuman tambahan tersebut tidak bersifat wajib dan tergantung pada keputusan hakim. 

Editor: Malika

  • Joko Widodo
  • Perppu Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual
  • pramono anung
  • Kekerasan Seksual

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!