BERITA

Presiden Minta Perppu Perlindungan Anak Atur Penanganan Korban

"Presiden Jokowi memerintahkan agar Perppu dirampungkan secepatnya. "

Presiden Minta Perppu Perlindungan Anak Atur Penanganan Korban

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo meminta penanganan korban dimasukkan dalam Perppu perlindungan anak dari kejahatan seksual. Juru bicara presiden Johan Budi mengatakan, detil penanganan yang dimaksud masih dibahas lintas kementerian. Poin lain yang juga masuk dalam Perppu, yakni pemberian efek jera kepada pelaku. 

"Pertama, bagaimana bisa menimbulkan deterrent effect, efek jera, karena itu kan, dikategorikan, dimasukkan kepada pelaku kejahatan seksual anak-anak disamakan dengan extraordinary crime yaitu terorisme, narkoba. Kedua, juga penanganan korbannya, itu juga menjadi perhatian presiden, apakah itu advokasi, perlindungan, termasuk di dalamnya" kata Johan Budi di kompleks Istana, Kamis (12/5/2016). 

Johan Budi mengatakan, pembahasan Perppu ini sebenarnya telah dimulai beberapa bulan yang lalu. Presiden Jokowi, kata dia, memerintahkan agar Perppu dirampungkan secepatnya. Menurutnya, Perppu menjadi produk hukum yang dipilih lantaran dinilai lebih cepat ketimbang revisi undang-undang.

"Karena itu perlu segera, karena itu dipilihlah melalui Perppu, peraturan pemerintah pengganti UU. Sebenarnya perppu ini kan tujuannya untuk merevisi UU Perlindungan Anak yang sudah ada" ujar Johan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Perppu bakal mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku. Kata dia, hukuman pokok berupa pidana, ditambah menjadi maksimal 20 tahun penjara. 

"Ada pemberatan hukuman, 20 tahun, ada yang seumur hidup, tergantung nanti, kalau mengakibatkan kematian, bisa hukuman mati lah" kata Yasonna.

Selain itu, ada hukuman tambahan bagi pedofil berupa kebiri, pemakaian gelang chip untuk memantau maupun publikasi identitas pelaku. Yasonna menegaskan hukuman tambahan tidak bersifat wajib dan bergantung pada keputusan hakim.

"Hukuman tambahan, khusus pada pedofil dapat diberikan, yaitu berupa kebiri kimia, dan itu bisa dilakukan pada waktu dia di dalam, maupun sebelum keluar. Sebelum keluar juga untuk pemantauan dapat diberi chip dipakai di pergelangan untuk memantau ke mana dia" tambahnya.

Yasonna menambahkan, pemberian hukuman tambahan bersifat tidak wajib dan merupakan kewenangan hakim.

"Hakim lah yang melihat perlukah hukuman tambahan ini, tidak wajib. tapi kalau hakim melihat, orang ini pedofil, potensial pedofil, ya udah hukuman tambahan" jelasnya.

Bagi pelaku yang mendapat hukuman kebiri, bakal diberikan terapi. Yasonna memastikan, hukuman kebiri bersifat sementara. 

"Itu kan tidak selamanya, ada obatnya, itu perdebatannya tadi kan jangan sampai menghilangkan keturunan, ada teknologi medisnya yang kita cari" kata dia. 

Editor: Malika


  • Kekerasan Seksual
  • Perppu Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!