BERITA

Presiden Jokowi Didesak Hentikan Eksekusi Mati Jilid III

Presiden Jokowi Didesak Hentikan Eksekusi Mati Jilid III

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati mendesak Presiden Joko Widodo menghentikan eksekusi mati jilid III yang rencananya dilakukan dalam waktu dekat. Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menyebut banyak alasan yang membuat eksekusi mati tidak bisa diterapkan di Indonesia. Yang pertama, masih buruknya proses hukum di Indonesia mulai dari pusat hingga ke daerah. Hal itu ditandai dengan masih maraknya kasus mafia peradilan dan pratik korupsi.  

"Kami melihat adanya upaya pemerintah untuk melakukan eksekusi mati secara diam-diam. Hal itu menunjukan ketidakterbukaan pemerintah dalam proses penegakan hukum dan membuka ruang terjadinya penyelaggunaan wewenang dan prosedur," ujarnya kepada wartawan pasca bertemu staf Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Negara hari ini, Senin (16/5/2016).


Selain itu, kata dia, banyak terpidana mati khususnya kasus narkoba, mengalami kekerasan, intimidasi, dan menjalani proses peradilan yang tidak adil (unfair trial). Sehingga semestinya pemerintah memperhatikan perkembangan internasional yang sebagian besar negara di dunia sudah menghapus hukuman mati.


"Jokowi harusnya mendorong dan bisa mengembangkan solusi dan praktik hukum yang lebih tepat dan beradab terhadap pelaku kejahatan yang dianggap serius, dimana fungsi hukum adalah instrumen koreksi dan bukan sebagai sarana pembalasan bagi pelaku kejahatan," ujarnya.


Pelaksanaan eksekusi mati WNI dan WNA kata dia, hanya akan memperlemah posisi tawar pemerintah Indonesia dan memperkecil dukungan internasional terhadap perlindungan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. "Oleh karenanya melakukan moratorium dan menghentikan rencana eksekusi terpidana mati serta mendorong penghapusan penerapan hukuman mati secara menyeluruh di Indonesia harus dilakukan," ujarnya.


Di sisi lain, lanjutnya, rencana luhur pemerintah yang bakal menimbulkan efek jera terkait pelaku kasus narkoba dengan menerapkan eksekusi mati ternyata tidak terbukti. Pasalnya menurut data BNN, kasus narkoba malah semakin meningkat setelah pemerintah menerapkan eksekusi mati jilid satu dan dua tahun lalu.


"Ketika kita analogikan kasus ini adalah penyakit, jangan-jangan eksekusi mati itu bukan obatnya, soalnya malah semakin banyak, padahal pemerintah sudah lakukan tahun lalu," pungkas Al Araf.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • hukuman mati
  • Presiden Jokowi
  • Imparsial
  • Al Araf

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!