KBR, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berjanji akan menindak tegas pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah di Gemuh, Kendal, Jawa Tengah. Juru bicara Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, aksi itu merupakan tindakan pidana yang merusak semangat toleransi di Indonesia.
"Langkah-langkah hukum terhadap mereka yang melakukan kekerasan harus dilakukan, ditindak tegas bahkan ditersangkakan dalam konteks tindak pidana perusakan dan pengeroyokan," kata Boy di Mabes Polri, Senin (23/05/16).
Boy menambahkan, apapun alasannya tindakan kekerasan dan perusakan itu tidak dibenarkan. "Tidak boleh itu, ini kan kebebasan yang tidak mengindahkan hukum. Jadi kebebasan di negara kita itu kebebasan yang patuh terhadap hukum," ujarnya.
Kata dia, Mabes Polri sudah memberikan instruksi kepada Kepolisian Kendal untuk meningkatan pengamanan. Hal ini untuk mengantisipasi konflik lanjutan pasca perusakan masjid tadi malam.
Masjid Ahmadiyah di Gemuh, Kendal, Jawa Tengah, dirusak massa tak dikenal, tadi malam. Akibatnya, dinding runtuh dan Alquran berserakan. Perusakan terjadi setelah pengurus ingin melanjutkan pembangunan masjid yang tertunda 13 tahun. Masjid itu adalah masjid Ahmadiyah satu-satunya di desa tersebut dan menampung sekitar 20 KK jemaat Ahmadiyah.
Baca juga: FKUB Jawa Tengah Sesalkan Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kendal
Editor: Malika