BERITA
Perusakan Masjid, Ahmadi Kendal Tempuh Jalur Hukum
"Perusakan masjid melanggar hak-hak kebebasan beragama"
Rio Tuasikal
KBR, Kendal- Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kendal,
Jawa Tengah, akan melaporkan perusakan masjid mereka ke Kepolisian.
Mubaligh Ahmadiyah Jateng III, Asep Jamaludin, mengatakan perusakan masjid
melanggar hak-hak kebebasan beragama. Padahal, hak itu dijamin dan dilindungi
dalam undang-undang.
"Kami akan buat BAP dulu. Nanti akan kami laporkan ke Kepolisian,"
ungkapnya kepada KBR, Senin (23/5/2016) pagi.
"Karena ini kan menyangkut hak kami sebagai warga negara untuk beribadah dan beragama. Tentu akan kami proses," jelasnya lagi.
Masjid Ahmadiyah di Gemuh, Kendal, Jawa Tengah, dirusak massa tak dikenal, tadi malam. Akibatnya, dinding runtuh dan Alquran berserakan. Perusakan terjadi setelah pengurus ingin melanjutkan pembangunan masjid yang tertunda 13 tahun. Masjid itu adalah masjid Ahmadiyah satu-satunya di desa tersebut dan menampung sekitar 20 KK jemaat Ahmadiyah.
Baca juga:Masjid Ahmadiyah di Desa Gemuh, Kendal, Dirusak Massa
Editor: Malika
- ahmadiyah kendal
- perusakan masjid
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!